Erwinkallonews.com – ANDA punya masalah hukum di bidang properti? Kirimkan pertanyaan Anda di email erlankallo@gmail.com atau Hubungi HP 0817188355. Sertakan alamat, dan indentitas yang jelas, kami akan segera menjawab pertanyaan Anda.
Erwin Kallo, Pakar & Praktisi Hukum Properti
Pertanyaan:
Saya baru menempati rumah di sebuah kompleks di Pamulang, di mana developer-nya minim menyediakan fasum/fasos. Mereka selalu mengelak dengan berbagai alasan. Yang saya tanyakan ketentuan dan kewajiban apa saja developer dalam dalam penyediaan fasum/fasos di kompleks perumahan? Dan kalau melanggar, kami harus menuntut ke mana?
Agus, Jakarta.
Jawaban:
Pak Agus, secara hukum mengenai fasum/fasos itu ada Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur. Di Perda itu sudah ada aturannya secara rasio, Misalnya untuk 1.000 rumah harus ada puskesmas. Untuk 5.000 rumah harus ada sekolah SD dan SMP. Kalau untuk mengetahui apa saja kewajiban kewajiban developer, itu gampang. Bisa dilihat di izin Lokasinya. Di izin lokasi itu jelas disebutkan apa saja hak dan kewajiban developer.
Saya sarankan Bapak cek langsung Izin Lokasinya ke Kantor Tata Kota di Pemda Depok. Dan untuk hal ini saya minta Pemda transparan kalau ada masyarakat yang ingin mengecek baik itu Izin Lokasi, RUTR, advis planning, dan lain-lain. Karena selama ini Pemda terkesan tertutup, sehingga menumbuhsuburkan pungli (pungutan liar).
Kalau di Izin Lokasi ada kewajiban membangun fasum/fasos, tapi developer itu belum membuat, konsumen bisa mengadukan ke pemkot atau DPRD, agar mendesak developer segera merealisasikannya. Karena kalau konsumen langsung menuntut ke developer itu agak susah, karena transaksinya unit per unit, tidak termasuk fasum/fasos.
Jadi kewajiban developer terhadap konsumen adalah unitnya, tetapi kewajiban developer terhadap fasum/fasos itu kepada pemda, karena wajib diserahkan.