Erwinkallonew, SERPONG – Jhahja Gunawan adalah konsumen (warga Serpong, Banten) yang membeli sebuah apartemen (tidak menyebutkan dimana) yang selama ini tertib menjalankan kewajibannya, membayar cicilan tepat waktu. Tetapi ketika tiba saatnya serah terima unit sesuai yang diperjanjikan dalam Perjajian Pengikatan Jual Beli (PPJB), developer tidak dapat menyerahkan unit yang dibeli oleh Gunawan.
Harusnya sesuai perjanjian, Gunawan mendapatkan kompensasi keterlambatan serah terima unit dari developer. Tetapi developer terkesan tidak beritikat baik, selalu menghindar ketika ditanyakan soal kompensasi tersebut.
“Nah kebetulan nih mau tanya ke Bang Erwin. Apa yang bisa dilakukan konsumen kalau Properti apartemen yang sudah dibelinya belum selesai seperti yang dijanjikan? Di perjanjian sih ada ganti rugi, tapi mereka menghindar,” begitu keluhan yang disampaikan Gunawan di FB (Facebook) Erwinkallonews, 9/11/2016.
Menjawab pertanyaan tersebut, Erwin Kallo, pakar hukum properti menjawab, sebenarnya, persoalan yang dihadapi Jhahja Gunawan adalah masalah klasik, yang banyak dialami oleh konsumen pembeli apartemen. Sebab sangat jarang pembangunan apartemen di Indonesia itu tepat waktu, apalagi kalau developernya tidak bonafit atau “pemain baru”.
Erwin mengatakan, keterlambatan pembangunan yang berakibat pada terlambatnya serah terima unit apartemen ini sangat sering terjadi. Kenyataan di lapangan, kalau developer yang wanprestasi (cedera janji) telat serah terima, biasanya konsumen sangat sulit memperoleh hak-haknya sebagaimana yang diperjanjikan.
Sebaliknya, konsumen yang telat bayar atau menunggak, developer sangat ketat menerapkan denda-denda (penalty) kepada konsumen. Ini mencerminkan lemahnya posisi tawar (bargaining position) konsumen properti.
“Menurut hemat saya, langkah pertama yang perlu Pak Jhahja Gunawan lakukan, adalah baca dan pelajari kembali PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara bapak dengan developer. Bagaimana bunyi klausula mengenai denda?,” kata Erwin.
Langkah kedua, lanjutnya, bila keadaannya seperti yang sampaikan Gunawan, developer menghindar untuk ganti rugi, maka sebaiknya Gunawan mengirimkan surat somasi ke developer agar mereka membayar denda sesuai yang diperjanjikan dalam PPJB.
“Sebaiknya surat somasi ini berkop kantor pengacara dan LSM yang konsen kepada kasus-kasus konsumen properti seperti yang Gunawan alami. Untuk itu, kami bisa bantu karena kami punya Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia (LAKPI),” kata Erwin yang juga Direktur Utama LAKPI.
Kalau surat somasi tidak digubris, Erwin menganjurkan mengambil langkah ketiga, yaitu menempuh jalur hukum (legal action). Melakukan penuntutan/gugatan ke pengadilan dengan menggandeng pengacara.
Erwin mengatakan, itulah jalan terbaik menghadapi developer yang selalu menghindar dari kewajiban, dan jika Gunawan benar-benar ingin memperjuangkan hak-haknya.
“Perlu bapak ketahui, developer juga tahu kelemahan konsumen yang hanya bisa mengeluh dan mungkin marah-marah, tanpa ada bukti tertulis. Developer yang tidak beritikat baik, akan ‘mempingpong’ dan berusaha menghindar semaksimal mungkin, agar anda lelah kemudian menyerah, dan menerima apa adanya,” jelasnya.
Berbeda jika Gunawan melakukan langkah-langkah di atas, kata Erwin, developer pasti berpikir 100 kali untuk mengabaikan tuntutan anda. Apalagi kalau dibarengi dengan ekspos media, bahwa developer tersebut ingkar janji, dan melaporkan kasus ini ke instansi-instansi terkait. Hanya itu obatnya.
Erlan Kallo/Erwinkallonews.com