Erwinkallonews – Anda punya masalah hukum di bidang properti? Kirimkan pertanyaan Anda di email erlankallo@gmail.com. Sertakan alamat, dan indentitas yang jelas, kami akan segera menjawab pertanyaan Anda.
Erwin Kallo, Pakar & Praktisi Hukum Properti
Pertanyaan:
Saya sementara tanggal di Kalimantan, berencana membeli tanah di daerah Kalimantan Selatan tepatnya di Daerah Martapura, Banjarmasin. Kondisinya, merupakan tanah pertanian dan saya bukan penduduk asli daerah tersebut. Yang ingin saya tanyakan:
- Apakah boleh memiliki tanah tersebut walaupun saya bukan penduduk asli daerah tersebut? Bagaimana pula dengan pemilikan tanah absentee?
- Kalau boleh, syarat apa saja yang diperlukan untuk membeli tanah tersebut? Bagaimana pula persyaratan untuk mendaftarkan tanah tersebut dengan KTP/KK asli?
- Apa saya boleh berusaha apa saja di tanah yang akan dibeli tersebut misalnya berternak, berbekun atau usaha lainnya?
Terima kasih
Imran Duse, Samarinda
Jawaban:
Berkaitan dengan pertanyaan bapak dapat kami jelaskan sebagai berikut:
- Pada prinsipnya bapak boleh saja memiliki tanah meskipun bapak bukan penduduk asli di daerah tanah tersebut berada. mengenai tanah absentee dapat kami jelaskan bahwa tanah absentee (tanah guntai) adalah tanah pertanian yang dimiliki oleh orang perorangan dan keluarga, di mana letak tanah pertanian itu luar wilayah kecamatan tempat kedudukan (domisili) pemilik tanah. pemilik tanah secara absentee, maka dalam waktu enam bulan, tanah tersebut harus dialihkan kembali kepada orang yang berdomisili di kecamatan letak tanah. pengecualian, apabila kecamatan letak tanah tersebut berbatasan langsung dengan kecamatan domisili pemilik tanah dan apabila pemilik tanah adalah pensiunan pegawai negeri.
- Syarat-syarat yang harus bapak perhatikan pada saat akan membeli absentee tersebut adalah, bapak harus mempunyai ktp di daerah tempat tanah tersebut berada, untuk menghindari risiko yang kemungkinan nantinya bisa terjadi, maka bapak juga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: pertama, kepastian obyek, bahwa benar obyek yang dilepaskan haknya sesuai dengan peta blok yang ada. dengan kata lain, letak tanah tersebut benar dan sesuai dengan batas-batas yang tertera dalam dokumen. kedua, kepastian subyek, bahwa orang yang melepaskan hak tersebut adalah orang yang berwenang, baik secara langsung atau melalui Surat Kuasa atau Surat Keterangan sah secara hukum. hal ini untuk memastikan kepemilikan riwayat tanah tersebut jelas asal muasal perolehan hanynya. apakah jual beli, waris, hibah atau hal lain yang sah secara hukum.
- Mengenai usaha yang ingin bapak jalankan di tanah yang bapak beli tersebut bisa saja dilakukan apabila sesuia dengan peruntukannya. misalnya lahan tersebut diperuntukkan bagi pertanian, maka bapak bisa saja beternak atau berkebun di tanah itu. nah, untuk mengetahui jenis peruntukannya, bapak bisa menanyakan advice planning di Pemkot setempat.
Demikian yang bisa saya sampaikan.