Erwinkallonews.com – ANDA punya masalah hukum di bidang properti? Kirimkan pertanyaan Anda di email erlankallo@gmail.com atau Hubungi HP 0817188355. Sertakan alamat, dan indentitas yang jelas, kami akan segera menjawab pertanyaan Anda.
Erwin Kallo, Property Lawyer
Pertanyaan:
Kami adalah perusahaan pengembang kecil di Jakarta, yang sedang menghadapi masalah tuntutan kelebihan luas tanah atas tanah yang kami beli tahun 1996 di daerah Bekasi. Adapun permasalahannya sebagai berikut:
- Kami membeli sebidang tanah yang belum bersertipikat di hadapan Camat setempat seluas 4.500 m2 dengan kondisi fisik sebelah timur, selokan (got) kecil 1,5 x 400 m sebagai tempat pembuangan air kompleks perumahan di sampingnya.
- Sebelah utara, selokan (got) kecil mirip rawa sepanjang 300 m dengan lebar tali beraturan antara 0,5 – 1 meter. Sebelah barat, saluran air milik pihak pertama, lebar 2 m dan panjang 400 meter, dan sebelah selatan adalah jalan raya. Dan di atas tanah kami juga terdapat saluran air selebar 1 meter, yang melintas dari timur ke barat sepanjang 300 m.
- Pada saat kami mengajukan permohonan sertipikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan diadakan pengukuran terhadap obyek tersebut, hasil ukur menunjukan luas 15.700 m2. Hal ini terjadi karena selokan (got) yang ada di sisi timur, utara, dan tengah kami urug (tutup) dan buat saluran air (drainase) bawah tanah. Maka luas tanah yang tercantum di dalam sertipikat yang diterbitkan BPN adalah 15.700 m2.
- Persoalan muncul ketika seorang anak dari si penjual menuntut kami untuk membayar kelebihan tanah tersebut. Dengan alasan, pihaknya belum dapat jatah bagian keluarganya, ia mematok tanah secara paksa. Luas tanah yang diklaim miliknya seluas 1.700 m2, dan berada di tengah-tengah.
Pertanyaan kami, bagaimana status kelebihan tanah tersebut? Apakah kami harus membayarnya? Bagaimana sebaiknya sikap kami menghadapi kasus ini? Atas penjelasan Bapak kami ucapkan terima kasih.
PT IS, Jakarta Selatan (DKI Jakarta)
Jawaban:
Membaca kasus Anda sepintas, dapat saya simpulkan bahwa tanah yang dipermasalahkan tersebut belum bersertipikat. Berarti bukti hak atas tanahnya masih berupa girik (tanda membayar pajak), yaitu sebagai bukti si penjual menguasai atau mengelola dan membayar atas pajak tersebut. Pada saat pengalihan hak, melalui Surat Pelepasan Hak (SPH), maka secara hukum hak atas tanah tersebut dikembalikan ke negara dan kemudian diberikan hak baru kepada pemohon (PT. IS).
Tentang adanya tuntutan selisih luas, itu sah-sah saja. Mereka boleh saja menuntut. Namun tuntutan tersebut tidak kuat, karena di dalam pengalihan hak atas tanah yang lebih menentukan adalah batas-batas obyek tanah tersebut. Kurang lebihnya ukuran luas itu dapat dipengaruhi oleh faktor alam (seperti longsor) atau kebijakan pemerintah, seperti perubahan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Jadi sepanjang batas-batasnya tetap sama, maka Anda tidak perlu khawatir. Lagi pula siapa yang menentukan bahwa si pematok adalah pemilik tanah di tengah-tengah bidang tanah itu?
Untuk menghadapi masalah ini, Anda harus mengadukan ke kantor kepolisian setempat, dengan tuduhan penyerobotan tanah karena dia tidak mempunyai bukti hak. si pematok (penyerobot) akan kesulitan untuk membuktikan kebenaran tindakannya. Sebab, pertama, obyek sengketa tidak jelas. Kedua , ia tidak berwenang untuk menuntut karena yang menjual adalah si pemilik langsung (bapaknya). Adapun soal pembagian jatahnya, itu adalah urusan internal keluarga mereka.
Selanjutnya, Anda perlu menyiapkan bukti-bukti/keterangan-keterangan/ saksi-saksi mengenai fisik tanah tersebut sebelum diterbitkan sertipikat. Gunanya untuk mengantisipasi klarifikasi masalah tersebut di kepolisian dan mungkin di BPN setempat. Semoga penjelasan ini bermanfaat.