Erwinkallonews.com – ANDA punya masalah hukum di bidang properti? Kirimkan pertanyaan Anda di email erlankallo@gmail.com atau Hubungi HP 0817188355. Sertakan alamat, dan indentitas yang jelas, kami akan segera menjawab pertanyaan Anda.
Erwin Kallo, Property Lawyer
Pertanyaan:
Pak Erwin saya mau tanya, apakah tanah yang terkena proyek pemerintah bisa mendapatkan harga (ganti rugi) di atas NJOP?
Harun, Ambon
Jawaban:
Pak Harun tidak perlu khawatir, karena tanah-tanah yang terkena proyek pemerintah pasti akan mendapatkan ganti rugi. Cuma yang sering jadi masalah berapa ganti ruginya? Mengenai hal ini sudah ha ini sudah ada ketentuannya, antara lain: bagi tanah yang sudah bersertipikat HM akan diganti 100 persen dari harga NJOP, kalau tanah berstatus HGB 80 persen, Hak Pakai 60 persen, dan Hak Garap hanya 40 persen.
Jika kita tidak memiliki bukti kepemilikan pun (Hak Garap), tetapi menguasai itu tetap mendapatkan ganti rugi 40 persen dari harga NJOP. Jadi patokannya adalah NJOP. Jadi tidak mungkin dibayar di atas NJOP.