Erwinkallonews – Anda punya masalah hukum di bidang properti? Untuk sementara, kirimkan pertanyaan Anda di email erlankallo@gmail.com. Sertakan alamat, dan indentitas yang jelas, kami akan segera menjawab pertanyaan Anda.
Erwin Kallo, Property Lawyer
Pertanyaan:
Saya seorang suami yang sedang dalam proses perceraian dengan istri di Pengadilan Agama Jakarta. Dalam 8 tahun masa perkawinan kami, selain dikaruniai seorang anak laki-laki (5 tahun), kami juga mempunyai rumah di Jakarta dan sebidang tanah di daerah.
Karena kami berdua bekerja, maka uang bersamalah yang dipakai untuk membeli rumah di Jakarta. Tapi sertipikat tersebut atas nama istri saya. Sementara sertipikat tanah seluas 2 hektar di daerah atas nama saya, dan saya telah membuat wasiat agar kelak tanah tersebut diberikan kepada anak.
Pertanyaan saya adalah:
- Apakah setelah bercerai, rumah di Jakarta otomatis menjadi milik istri saya melihat sertipikatnya atas nama dia?
- Apakah tanah di daerah bisa dibaliknamakan menjadi atas nama anak saya sesuai surat wasiat, mengingat anak saya masih di bawah umur?
Emil, Jakarta Utara (DKI Jakarta)
Jawaban:
Pak Emil, terlepas dari masalah perceraian Anda, ada hal-hal prinsip yang harus diketahui untuk pembagian harta tersebut (sebuah rumah di Jakarta dan sebidang tanah di daerah), yaitu antara lain:
- Harta yang timbul dalam masa perkawinan adalah harta gono-gini, yaitu harta bersama suami istri, sepanjang tidak ada pernyataan pisah harta (janji kawin). Walaupun sertipikat tanahnya memakai atas nama istri atau suami, itu tidak berarti miliknya berasal dari salah satu pihak. Dengan demikian rumah yang di Jakarta, termasuk harta gono-gini yang akan dibagi bersama.
- Pada prinsipnya, balik nama sertipikat kepada anak di bawah umur dapat dilakukan. Karena anak di bawah umur pun dapat menerima hak (balik nama sertipikat). Yang tidak boleh adalah melakukan perbuatan hukum, seperti menandatangani jual-beli atau dokumen hukum lainnya. Kalau harus, maka dapat dilakukan oleh walinya.
Namun dalam masalah Anda balik nama sertipikat tidak dilakukan dengan alasan hukum. Wasiat tersebut berlaku setelah Anda meninggal dunia, jadi sebaiknya pengalihan haknya itu dilakukan dengan cara hibah. Hak Anda pada tanah tersebut hanya sebagian, karena itu termasuk harta gono-gini, yang mana istri Anda juga berhak.