Erwinkallonew.com, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal minta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta, yang sebelumnya juga sudah dilarang oleh Rizal Ramli saat menjabat sebagai menteri koordinator bidang kemaritiman.
“Presiden Jokowi jangan hanya berdiam diri. Hentikan kebijakan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menlanjutkan reklamasi,” kata Iqbal di Jakarta, Kamis (15/9).
Iqbal mengatakan pemerintahan Presiden Jokowi akan mendapat cap sebagai “pemerintahan yang gagal” bila tidak menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Apalagi, buruh menilai selama ini sudah cukup banyak kebijakan pemerintah yang kurang berpihak kepada buruh dan rakyat banyak. Misalnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, kebijakan upah murah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan pemangkasan APBN.
Iqbal mengatakan KSPI menolak reklamasi karena dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, mematikan kehidupan nelayan dan mengakibatkan banjir besar karena 13 aliran sungai di Jakarta akan tertutup.
Reklamasi juga memperlihatkan keserakahan pemilik modal dan korporasi yang menutup kanal-kanal diantara dua pulau reklamasi dengan melanggar hukum, kemudian menjual tanahnya dengan harga yang mahal.”Reklamasi hanya sekadar memenuhi syahwat keserakahan orang-orang kaya yang ingin tinggal di bibir pantai dengan mengorbankan rasa keadilan pada masyarakat,” ujar dia.
Lalu, Iqbal mengecam sikap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang mengizinkan kembali reklamasi di Teluk Jakarta oleh pengembang, setelah sebelumnya dilarang oleh menteri terdahulu, Rizal Ramli.”Kebijakan tersebut mencederai keadilan dan meremehkan keputusan PTUN yang membatalkan surat keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin reklamasi,” kata Iqbal.
Iqbal juga mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga telah melarang pengembang melanjutkan reklamasi sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Iqbal, sikap Luhut yang mengizinkan kembali reklamasi di Teluk Jakarta berupakan bentuk arogansi penguasa dan menunjukkan negara telah tunduk kepada pemilik modal serta inkonsistensi pemerintah.
“Ini bukan yang pertama. Sebelumnya, dalam kasus yang melibatkan pemodal, salah satunya dalam kasus ‘papa minta saham’ dan ‘Panama Papers’, juga disebutkan nama-nama pejabat pemerintahan saat ini,” tutur dia.
Iqbal mengatakan KSPI menolak reklamasi karena dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, mematikan kehidupan nelayan dan mengakibatkan banjir besar karena 13 aliran sungai di Jakarta akan tertutup.
Reklamasi juga memperlihatkan keserakahan pemilik modal dan korporasi yang menutup kanal-kanal diantara dua pulau reklamasi dengan melanggar hukum, kemudian menjual tanahnya dengan harga yang mahal.”Reklamasi hanya sekadar memenuhi ‘syahwat’ keserakahan orang-orang kaya yang ingin tinggal di bibir pantai dengan mengorbankan rasa keadilan pada masyarakat,” kata dia.
Antara