Erwinkallonews.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyadari pengembang perumahan membutuhkan aturan yang lebih ringkas terkait perizinan pembangunan tempat tinggal.
“Memang kebutuhan pengembang ini harus disederhanai. Tinggal kita berikan garis instruksi kepada Pemda (Pemerintah Daerah) untuk segera bikin perda,” katanya dalam diskusi ‘Kupas Tuntas Dua Tahun Program Sejuta Rumah’ di Jakarta
Salah satu persoalan cukup penting adalah mengenai perda rumah susun (rusun) di sejumlah daerah. Sebelumnya pengembang mengeluhkan sulitnya membangun hunian vertikal yakni rusun karena sejumlah daerah tak memiliki perda rusun.
“Misalnya 1 perda, hanya 10 daerah yang punya perda mengenai rumah susun. Kalau kebijakan kita itu bukan hanya rumah horizontal, tetapi bisa rumah susun. kalau Papua bisa (bangun rumah) ke samping, kalau Bali, Depok, itu sudah harus ke atas,” jelasnya.
Karena ke depannya pembangunan hunian sudah semakin tidak memungkinkan ke arah samping atau model rumah tapak dan mesti beralih ke hunian vertikal maka perda rusun ini dinilai begitu penting. Menurutnya, yang diperlukan adalah pemetaan daerah, daerah mana saja yang dirasa perlu menetapkan perda rusun.
“Jadi pertannyaanya menjadi, apakah perda rusun jadi kebutuhan mutlak untuk bangun rusun MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)? Wilayah sebetulnya tidak sulit. Kami minta mapping saja. Karena dibutuhkan sebenarnya. Jadi mana yang harus (ada perda rusun) mana yang tidak harus,” tambahnya.
Okezone.com