Erwinkallonews.com – ANDA punya masalah hukum di bidang properti? Kirimkan pertanyaan Anda di email erlankallo@gmail.com atau Hubungi HP 0817188355. Sertakan alamat, dan indentitas yang jelas, kami akan segera menjawab pertanyaan Anda.
Erwin Kallo, Pakar & Praktisi Hukum Properti
Pertanyaan:
Pak Erwin, sekarang ini saya membeli rumah ready stok (siap huni) dari developer, dan dalam proses pengajuan KPR ke bank. Untuk membeli rumah tersebut, saya harus membayar uang tanda jadi (booking fee) sebesar Rp 2,5 juta.
Pihak bank, baru-baru ini menyatakan menolak permohonan kredit saya. karena ditolak, saya lantas minta uang tanda jadi ke developer.
Tetapi developer belum mau memberikan karena kata-nya sedang mengajukan lagi ke beberapa bank lain. Dan kalau ternyata ditolak juga, maka uang saya akan dipotong setengah. Apakah ini benar?
Benny, Padang
Jawaban:
Masalah DP (down payment) yang hangus memang sering sering dialama banyak konsumen properti. Sebenarnya semua tergantung dari bunyi Surat Pesanan yang ditandatangani konsumen pada saat mambayar DP.
Kalau dalam isi Surat Pesanan itu ada ditersebutkan, bahwa DP akan hangus atau dipotong setengah kalau bank menolak pengajuan kreditnya, itu berarti Anda dianggap sudah tau konsekwensinya.
Lazimnya dalam pengajuan KPR ke bank, developer itu hanya bertindak sebagai fasilitator, sehingga dia tidak bertanggung jawab terhadap pemberian kredit itu. Apalagi pengajuan kredit ditolak, resiko tetap pada pembeli, bukan tanggung jawab developer.
Sehingga mengenai DP hangus atau dipotong, seharusnya dituangkan dalam Surat Pesanan, dan dari awal developer menegaskan secara lisan, supaya tidak terjadi salah faham dikemudian hari.
Dan kalaupun ditolak, harusnya pembeli diberikan alternatif, apakah dia mau tunai bertahap, ataukah kredit lewat developer.