RumahCom – Permasalahan pertanahan bukan hanya bidang tanah yang belum tersertifikat sehingga kerap menimbulkan konflik tapi juga penggunaan status HGU yang kerap rawan digugat. Karena itu selain sertifikat berbagai penentuan status juga harus jelas dan sesuai dengan koridor hukum berlaku.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto yang baru menggantikan Sofyan Abdul Djalil, langsung tancap gas untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan khususnya untuk mengejar target pendaftaran seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia.
Berbagai permasalahan di bidang pertanahan dari berbagai kantor pertanahan terus dikaji dan digali untuk menciptakan solusi terkait permasalahan pertanahan yang dihadapi di berbagai wilayah. Untuk itu setiap pihak diharapkan bisa memberikan solusi untuk kemaslahatan bersama.
Terkait permasalahan tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) misaalnya, banyak yang diduduki oleh pihak yang tidak berhak. Karena itu dibutuhkan kerja sama lintas sektor dan antar kementerian maupun lembaga mengingat hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan program strategis nasional (PSN) reforma agraria yaitu memberikan hak atas tanah bagi masyarakat.
“Kita semua tentu sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan secara administratif. Secara administratif itu dikeluarkannya sertifikat yang memiliki kekuatan hukum. Namun ada hal penting yang juga harus kita pelajari yaitu permasalahan agraria ini juga menyangkut instansi-instansi lain yang untuk itu kita harus duduk bersama,” ujar Hadi.
Hadi memberikan contoh, konflik pertanahan yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur misalnya, hal itu harus mendapatkan perhatian khusus supaya tidak berlarut-larut. Ada solusi dari Desa Tegalrejo untuk mengatasi permasalahan pertanahan terkait status HGU yang sekaligus dilaksanakan kegiatan perekonomian di wilayahnya.
Ke depan, perlu terus dicarikan solusi yang lebih komprehensif untuk masyarakat misalnya dengan penggunaan Hak Pakai karena masyarakat telah menguasai tanah itu untuk sekian waktu sambil menunggu jangka waktu HGU-nya habis. Tentu semuanya dilakukan harus sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Selanjutnya, dengan semangat reforma agraria seluruh jajaran kementerian juga diimbau untuk melakukan percepatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan target 126 juta bidang tanah sudah terdaftar pada tahun 2024. Untuk itu Kementerian ATR/BPN terus berkoordinasi dengan seluruh gubernur dan kepala daerah di seluruh Indonesia. Telah pula di-breakdown hingga masing-masing kabupaten hingga kecamatan untuk dipetakan termasuk berbagai penyelesaian target.
“Kita harus bisa menjawab ekspektasi masyarakat yang tinggi dan untuk itu perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat terkait program kerja kementerian. Untuk program PTSL misalnya, harus disampaikan prosesnya seperti apa mulai dari pendaftaran, pengukuran, proses validasi, apakah dokumennya lengkap atau bermasalah, dan lainnya,” pungkas Hadi.
Dalam melaksanakan program PTSL juga harus dipastikan pengawalan aparat dari tingkat desa hingga ke jenjang wilayah yang lebih tinggi. Para pejabat harus dipastikan bisa memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing dan tetap pada koridor hukum.