Erwinkallonews.com – Pernahkah terpikir mengenai penentuan standar biaya sewa rumah susun (rusun) di suatu daerah? Simak penjelasan lengkapnya hanya di sini.
Terkait sewa menyewa rumah susun, nyatanya ada aturan khususnya, lho!
Ternyata penerapan tarif sewa rusun tak bisa sembarangan.
Oleh karena itu, tarif rusun di suatu daerah bisa berbeda antara satu sama lain.
Nah, kali ini UrbanIndo akan membahas mengenai perhitungan biaya sewa rusun.
Perhitungan biaya sewanya dilindungi dibawah hukum dan tidak bisa ditentukan secara sembarangan.
Perhitungan uang sewa tersebut sudah diterapkan di berbagai rusun di Jakarta seperti Rusun Rawa Bebek dan Rusun Pasar Rumput…
…Walaupun tidak semua rusun mematok harga yang sama, semuanya dilindungi oleh pasal perhitungan yang sama.
Simak detail lengkapnya di bawah ini.
3 Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun
Terkait bahasan kali ini, kita akan berpedoman pada:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun.
Sebelum membahasnya lebih jauh, tentu harus diketahui terlebih dahulu mengenai apa saja pertimbangan penentuan tarif sewa rumah susun.
Di dalam Pasal 27 ayat (2) tertulis bahwa:
Tarif sewa rusun dihitung dan ditetapkan dengan memperhatikan:
- Dasar perhitungan tarif;
- Komponen perhitungan tarif; dan
- Struktur perhitungan tarif.
Ketiga unsur inilah yang nantinya akan dipertimbangkan.
Berkaitan dengan UMP
Selanjutnya, dikutip dari hukumonline.com dijelaskan bahwa dalam Pasal 27 ayat (3), (4), dan (5) tertulis bahwa:
Perhitungan besaran tarif sewa rusun oleh pengelola tidak lebih besar 1/3 (satu per tiga) dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hasil perhitungan tarif sewa rumah susun ditetapkan oleh pengguna barang milik negara atau pengelola barang milik daerah.
Dalam hal penetapan tarif tidak dapat dijangkau oleh penghuni sarusun, maka pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat memberikan subsidi tarif sewa rusun sesuai dengan kewenangannya.
Pada intinya, tarif sewa rumah susun terdiri dari tiga unsur yaitu biaya operasional, biaya perawatan, dan biaya pemeliharaan.
Rumus Perhitungan Sewa Rusun Menurut Hukum
Perhitungan tarif sewa rumah susun adalah sebagai berikut:
1. Biaya Operasional Rusun
Rumus menghitung biaya operasional menurut UU rusun:
Biaya operasi per bulan : Jumlah unit hunian
2. Biaya Perawatan Rusun
Rumus menghitung biaya perawatan menurut UU rusun:
Biaya perawatan per tahun (12 bulan) x Jumlah unit hunian
3. Biaya Pemeliharaan Rusun
Rumus menghitung biaya pemeliharaan menurut UU rusun:Biaya pemeliharaan per bulan : Jumlah unit hunian
4. Struktur Tarif Sewa Rumah Susun
- Tarif Maksimum: Biaya operasional + biaya perawatan + biaya pemeliharaan
- Tarif Minimum: Biaya perawatan + biaya pemeliharaan
5.224 Unit Rusun Akan Dibangun Tahun 2020
Pelestarian Rusun Rawa Bebek dan Rusun Pasar Rumput bukanlah satu-satunya rencana pemerintah.
Tahun ini pemerintah dikabarkan akan membangun 5.224 unit rusun demi mendukung Program Sejuta Rumah.
Rencana pembangunan rusun 2020 ini diumumkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan anggaran sebesar Rp103 triliun.
Dikutip dari medcom.id, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan untuk rumah swadaya pembangunan baru akan berupa20 ribu unit dan peningkatan kualitas 156 ribu unit…
…Rumah khusus 2 ribu unit, serta bantuan prasarana sarana utilitas (PSU).
Anggaran sebesar Rp103 triliun tersebut juga akan digunakan untuk melanjutkan proyek yang belum terselesaikan seperti konektivitas, infrastruktur, jembatan, dan pemukiman di seluruh Indonesia.
Untuk infrastruktur permukiman, pemerintah akan merenovasi kualitas air minum, sanitasi, penataan kawasan permukiman dan bangunan gedun, Juga pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan, olahraga, serta pasar.
99.co