Erwinkallonews.com – Tak dipungkiri, ada beberapa orang yang berusaha memalsukan data dan persyaratan ketika memberikan syarat pengajuan KPR pada bank. Apakah Anda termasuk? Hati-hati, konsekuensi hukum siap menunggu!
Sahabat 99, seperti yang kita ketahui, upaya memalsukan syarat pengajuan KPR kerap dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Data di KTP seringkali tak segera diubah, apalagi kini sudah ada KTP yang berlaku seumur hidup.
Tidak menutup kemungkinan status seseorang yang sudah menikah tetap tercantum ‘belum kawin’.
Tak disengaja saja bisa jadi masalah, apalagi kalau sengaja dipalsukan?
Hati-hati, jangan sampai Anda kena sanksi berupa jerat pasal hukum!
Pemalsuan Data Syarat Pengajuan KPR Bisa Dijerat Pidana
Anda mengaku belum menikah padahal sudah?
Perlu diketahui bahwa hal ini akan merugikan pihak bank jika sewaktu-waktu terjadi kredit macet.
Kenapa merugikan? Bisa saja nantinya, pasangan Anda menyangkal pernah menyetujui perjanjian kredit pembelian rumah.
Apabila kebohongan tersebut terungkap, maka pihak bank bisa saja melaporkan Anda atas tuduhan penipuan.
Dasar hukumnya sendiri ada pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Menipu Syarat Pengajuan KPR, Bisa Bikin Kredit Rumah Batal!
Ketika bank melakukan gugatan ke pengadilan dan Anda terbukti melakukan penipuan…
Maka pihak bank dapat melakukan pembatalan perjanjian kredit rumah.
Hal tersebut bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan perkara pidana penipuan yang sudah diajukan.
Aturan hukum yang berkaitan dengan hal ini adalah Pasal 1321 KUHPerdata.
Isinya yaitu:
“Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kehilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.”
Pada Pasal 1320 KUHPerdata, dijelaskan bahwa kata “sepakat” adalah syarat subjektif untuk sahnya perjanjian.
Apabila kata sepakat tidak ada, maka sebuah perjanjian dapat dibatalkan.
Mengerikan, Rumah dan Uang Akan Hangus!
Apa yang terjadi jika pihak bank mengajukan pembatalan perjanjian atas rumah Anda?
Kemungkinan besar Anda akan kehilangan rumah yang sedang dicicil.
Tidak hanya itu, Anda juga akan kehilangan sejumlah uang yang selama ini sudah dibayarkan kepada pihak bank.


Keputusan pembatalan ini tentunya diberikan oleh hakim yang menangani kasus tersebut.
Ya, perjanjian kredit antara Anda dan pihak bank bisa dianggap tak pernah terjadi!
Tak ingin hal ini terjadi, ‘kan?
Makanya, sertakan data yang akurat ketika mengajukan KPR ke bank.
Segera beritahu kerabat hingga teman yang punya tendensi demikian, sebelum menyesal di akhir!
99.co