erwinkallonews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO
Podcast
erwinkallonews.com
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO
No Result
View All Result
erwinkallonews.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Tetangga Pasang CCTV Untuk Memantau Rumahmu, Bisa Dituntut?

by Administrator
August 31, 2020
in HUKUM
0
Tetangga Pasang CCTV Untuk Memantau Rumahmu, Bisa Dituntut?
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Erwinkallonews.com – Diam-diam tetangga dirumah pasang CCTV untuk memantau rumah Anda? Permasalahan ini ternyata tercantum dalam Undang-Undang. Selengkapnya baca penjelasannya di bawah ini.

Dalam buku “Promoting Social Change and Democracy Through Information Technology” yang ditulis oleh Vikas Kumar dan Jakob Svensson, halaman 75, pemasangan CCTV dipasang untuk memastikan….

….Keamanan suatu area tertentu, baik area publik maupun privat.

Gangguan yang dimaksud umumnya adalah berupa pencurian, kekerasan, terorisme, dan bentuk kejahatan lainnya.

Pada dasarnya, Indonesia belum memiliki ketentuan spesifik mengenai tata kelola closed circuit television (CCTV).

Namun, hal demikian terdapat pada beberapa peraturan yang secara tidak langsung mengatur adanya fasilitas ini.

Salah satunya adalah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pasang CCTV Harus Ada Perlindungan Data Pribadi

Dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 dijelaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi ini terdapat perlindungan data pribadi yang merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).

Hak Pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

  1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
  3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

CCTV dapat dikategorikan sebagai prasarana permukiman yang tunduk pada UU 1/2014.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 21 UU 1/2011 dijelaskan bahwa prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu.

Standar tersebut berguna untuk kebutuhan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

Tak hanya pemasangan CCTV-nya saja, rekaman CCTV juga dapat dikategorikan sebagai bentuk informasi elektronik.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), Informasi Elektronik didefinisikan sebagai berikut:

 Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


Fungsi Pasang CCTV Menurut Hukum

Pasang CCTV sejalan dengan poin-poin yang ada dalam pasal 2 huruf I dalam UU 1/2011, yaitu, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan.

Adanya asas tersebut dimaksudkan untuk memberikan landasan.

pasang cctv

Landasan tersebut dibuat agar penyelenggaraan perubahan dan kawasan permukiman selalu memperhatikan masalah keselamatan dan keamanan bangunan beserta infrastrukturnya.

Selain itu, menjaga keselamatan, keamanan lingkungan dari berbagai ancaman yang membahayakan penghuninya, ketertiban administrasi, dan keteraturan dalam pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman.

CCTV yang dipasang Mengganggu Privasi

Bagaimana bila CCTV yang dipasang seakan mengganggu area privasi Anda?

Sejatinya, UU ITE dan perubahannya telah memberikan perlindungan yaitu tercantum dalam Pasal 26 Ayat 1, UU 19/2016 yang berbunyi:

Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Apabila Anda merasa hak pribadinya sudah dilanggar, maka dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan UU ITE dan perubahannya.

Namun sebelum memilih mengambil langkah gugatan hukum, sejatinya pilih lankah alternatif terlebih dahulu untuk menyelesaikan permasalahan Anda.

Solusi tersebut tercantum dalam pasal 147 UU 11/2011 yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Dengan demikian, langkah bermusyawarah dengan penyelenggara perumahan atau masyarakat setempat yang memasang CCTV di sekitar rumah Anda perlu didahulukan demi kemaslahatan bersama.

99.co

About Post Author

Administrator

See author's posts

Tags: CCTVFeatured
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Persyaratan Pembelian Tanah di Luar Daerah

Persyaratan Pembelian Tanah di Luar Daerah

December 5, 2016
Kepmen Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Sarusun

Kepmen Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Sarusun

November 12, 2016
Tuntutan Atas Perbedaan Luas Tanah di AJB dan Sertipikat

Tuntutan Atas Perbedaan Luas Tanah di AJB dan Sertipikat

April 4, 2017
Menang Lelang, Tapi Rumah Masih Dikuasai Pemilik Lama

Menang Lelang, Tapi Rumah Masih Dikuasai Pemilik Lama

February 27, 2017
Konsumen Harus Berani Gugat Developer Wanprestasi

Konsumen Harus Berani Gugat Developer Wanprestasi

2
Girik Yang Telah Menjadi Warkah

Beli Rumah Sudah Lunas Tapi Belum AJB

2
Festival Properti Indonesia 2017 Dorong Anak Muda Beli Rumah

Festival Properti Indonesia 2017 Dorong Anak Muda Beli Rumah

2
M.S. Hidayat Kuasai Proyek Apartemen dari Karya Cipta

M.S. Hidayat Kuasai Proyek Apartemen dari Karya Cipta

2
ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN PPPSRS

ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN PPPSRS

January 8, 2021
Regina Realty “Teliti Sebelum Membeli Property”

Regina Realty “Teliti Sebelum Membeli Property”

December 14, 2020
THE BIGGEST REAL ESTATE SUMMIT 2020

THE BIGGEST REAL ESTATE SUMMIT 2020

October 7, 2020
Dukung Program Sejuta Rumah, Bank BTN Kucurkan Rp144 Triliun

BTN Bakal Akuisisi 25.000 EDC

September 22, 2020

Recent News

ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN PPPSRS

ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN PPPSRS

January 8, 2021
Regina Realty “Teliti Sebelum Membeli Property”

Regina Realty “Teliti Sebelum Membeli Property”

December 14, 2020

Categories

  • ARTIKEL
  • Berita
  • BISNIS
  • ERWINKALLO COMMENTS
  • HOT PROPERTY
  • HUKUM
  • KEBIJAKAN
  • KONSULTASI
  • Lahan
  • LAKPI
  • NASIONAL
  • PILIHAN
  • REGULASI
  • SENGKETA
  • Uncategorized
  • VIDEO
  • WAWANCARA

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
erwinkallonews.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

© 2020 Erwin Kallo News

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO

© 2020 Erwin Kallo News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist