erwinkallonews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO
Podcast
erwinkallonews.com
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO
No Result
View All Result
erwinkallonews.com
No Result
View All Result
Home ARTIKEL

Mengulas Larangan Pemutusan Fasilitas Dasar (Listrik/Air) di Rumah Susun (Part 2)

by Erlangga Kusuma
January 28, 2020
in ARTIKEL, HUKUM, PILIHAN, REGULASI
0
156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Walaupun aturan pelarangan pemutusan listrik/air tersebut didalam Pergub 133/2019 telah dibatasi dan ditentukan oleh sebab khusus, namun bukan berarti aturan tersebut akan dengan mudah diterapkan didalam pengelolaan Rusun.

Pasal 102C Pergub 133/2019 mengatur bahwa apabila terjadi permasalahan dilingkungan Rusun yaitu perselisihan tata tertib antara Pengurus PPPSRS dengan Penghuni, penetapan Iuran Pengelolaan tanpa melalui RUA, dualisme kepengurusan (PPPSRS), gugatan hukum atas keabsahan pengurus, dan/atau hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan Rusun yang mengakibatkan kerugian bagi para pemilik dan penghuni, maka PPPSRS dan/atau Pengelola/Pelaku Pembangunan DILARANG membatasi dan/atau memutuskan listrik, air bersih dan pemanfaatan kepemilikan bersama termasuk akses keluar masuk hunian.

Beberapa pihak beranggapan Pasal ini merupakan Pasal pencitraan dari sang penerbit peraturan karena memiliki kata-kata yang indah, namun tidak dapat diaplikasikan pun sangat mencerminkan ketidakadilan.

Kenapa dinyatakan tidak adil? Pasal tersebut seharusnya menjadi adil karena seluruh pemilik/penghuni tetap bisa mendapatkan haknya didalam Rusun walaupun terjadi permasalahan?

Prinsip keadilan didalam Rusun adalah seimbang antara Hak dan Kewajiban. Bagaimana hal tersebut bisa dianggap adil apabila sebagian pemilik/penghuni mau menikmati Haknya namun tidak mau memenuhi Kewajibannya? Sedangkan biaya pengelolaan Rusun setiap bulannya tetap dan tidak mengerti mengenai hal tersebut? Kemudian siapa yang akan menanggung biaya pengelolaan tersebut?

Pasal ini juga telah memakan korban disalah satu Rusun dibilangan Jakarta Pusat dimana 3 tower Rusun tersebut dimatikan listriknya oleh PLN karena tidak membayarkan tagihan. Terlepas dengan adanya dualisme kepengurusan pada Rusun tersebut, namun pemutusan listrik justru dilakukan oleh PLN dan bukan oleh PPPSRS maupun Badan Pengelola. Hal ini menunjukkan bahwa Pasal tersebut akan sangat sulit diterapkan pada Rusun-rusun yang ada di Jakarta.

Pasal ini sendiri juga dapat menimbulkan kekacauan-kekacauan baru, terlebih apabila terdapat oknum-oknum yang memang ingin mengacaukan pengelolaan suatu Rusun. Oknum tersebut akan dengan mudah membuat adanya permasalahan, perselisihan atau sekedar menggugat keabsahan pengurus dan dengan alasan tersebut tidak memenuhi kewajibannya.

(lanjutan pada Part 3)

About Post Author

Erlangga Kusuma

Kepala Divisi Pengelolaan pada Erwin Kallo & Co. Property Lawyers
Berpengalaman selama 9 tahun dibidang hukum properti khususnya mengenai pengelolaan properti yaitu diantaranya management properti, PPPSRS, customer complain, dll.

See author's posts

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Persyaratan Pembelian Tanah di Luar Daerah

Persyaratan Pembelian Tanah di Luar Daerah

December 5, 2016
Kepmen Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Sarusun

Kepmen Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Sarusun

November 12, 2016
Tuntutan Atas Perbedaan Luas Tanah di AJB dan Sertipikat

Tuntutan Atas Perbedaan Luas Tanah di AJB dan Sertipikat

April 4, 2017
Menang Lelang, Tapi Rumah Masih Dikuasai Pemilik Lama

Menang Lelang, Tapi Rumah Masih Dikuasai Pemilik Lama

February 27, 2017
Konsumen Harus Berani Gugat Developer Wanprestasi

Konsumen Harus Berani Gugat Developer Wanprestasi

2
Girik Yang Telah Menjadi Warkah

Beli Rumah Sudah Lunas Tapi Belum AJB

2
Festival Properti Indonesia 2017 Dorong Anak Muda Beli Rumah

Festival Properti Indonesia 2017 Dorong Anak Muda Beli Rumah

2
M.S. Hidayat Kuasai Proyek Apartemen dari Karya Cipta

M.S. Hidayat Kuasai Proyek Apartemen dari Karya Cipta

2
ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN PPPSRS

ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN PPPSRS

January 8, 2021
Regina Realty “Teliti Sebelum Membeli Property”

Regina Realty “Teliti Sebelum Membeli Property”

December 14, 2020
THE BIGGEST REAL ESTATE SUMMIT 2020

THE BIGGEST REAL ESTATE SUMMIT 2020

October 7, 2020
Dukung Program Sejuta Rumah, Bank BTN Kucurkan Rp144 Triliun

BTN Bakal Akuisisi 25.000 EDC

September 22, 2020

Recent News

ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN PPPSRS

ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN PPPSRS

January 8, 2021
Regina Realty “Teliti Sebelum Membeli Property”

Regina Realty “Teliti Sebelum Membeli Property”

December 14, 2020

Categories

  • ARTIKEL
  • Berita
  • BISNIS
  • ERWINKALLO COMMENTS
  • HOT PROPERTY
  • HUKUM
  • KEBIJAKAN
  • KONSULTASI
  • Lahan
  • LAKPI
  • NASIONAL
  • PILIHAN
  • REGULASI
  • SENGKETA
  • Uncategorized
  • VIDEO
  • WAWANCARA

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
erwinkallonews.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

© 2020 Erwin Kallo News

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO

© 2020 Erwin Kallo News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist