Walaupun aturan pelarangan pemutusan listrik/air tersebut didalam Pergub 133/2019 telah dibatasi dan ditentukan oleh sebab khusus, namun bukan berarti aturan tersebut akan dengan mudah diterapkan didalam pengelolaan Rusun.
Pasal 102C Pergub 133/2019 mengatur bahwa apabila terjadi permasalahan dilingkungan Rusun yaitu perselisihan tata tertib antara Pengurus PPPSRS dengan Penghuni, penetapan Iuran Pengelolaan tanpa melalui RUA, dualisme kepengurusan (PPPSRS), gugatan hukum atas keabsahan pengurus, dan/atau hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan Rusun yang mengakibatkan kerugian bagi para pemilik dan penghuni, maka PPPSRS dan/atau Pengelola/Pelaku Pembangunan DILARANG membatasi dan/atau memutuskan listrik, air bersih dan pemanfaatan kepemilikan bersama termasuk akses keluar masuk hunian.
Beberapa pihak beranggapan Pasal ini merupakan Pasal pencitraan dari sang penerbit peraturan karena memiliki kata-kata yang indah, namun tidak dapat diaplikasikan pun sangat mencerminkan ketidakadilan.
Kenapa dinyatakan tidak adil? Pasal tersebut seharusnya menjadi adil karena seluruh pemilik/penghuni tetap bisa mendapatkan haknya didalam Rusun walaupun terjadi permasalahan?
Prinsip keadilan didalam Rusun adalah seimbang antara Hak dan Kewajiban. Bagaimana hal tersebut bisa dianggap adil apabila sebagian pemilik/penghuni mau menikmati Haknya namun tidak mau memenuhi Kewajibannya? Sedangkan biaya pengelolaan Rusun setiap bulannya tetap dan tidak mengerti mengenai hal tersebut? Kemudian siapa yang akan menanggung biaya pengelolaan tersebut?
Pasal ini juga telah memakan korban disalah satu Rusun dibilangan Jakarta Pusat dimana 3 tower Rusun tersebut dimatikan listriknya oleh PLN karena tidak membayarkan tagihan. Terlepas dengan adanya dualisme kepengurusan pada Rusun tersebut, namun pemutusan listrik justru dilakukan oleh PLN dan bukan oleh PPPSRS maupun Badan Pengelola. Hal ini menunjukkan bahwa Pasal tersebut akan sangat sulit diterapkan pada Rusun-rusun yang ada di Jakarta.
Pasal ini sendiri juga dapat menimbulkan kekacauan-kekacauan baru, terlebih apabila terdapat oknum-oknum yang memang ingin mengacaukan pengelolaan suatu Rusun. Oknum tersebut akan dengan mudah membuat adanya permasalahan, perselisihan atau sekedar menggugat keabsahan pengurus dan dengan alasan tersebut tidak memenuhi kewajibannya.
(lanjutan pada Part 3)