erwinkallonews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO
Podcast
erwinkallonews.com
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO
No Result
View All Result
erwinkallonews.com
No Result
View All Result
Home ARTIKEL

Mengulas Larangan Pemutusan Fasilitas Dasar (Listrik/Air) di Rumah Susun (Part 1)

by Erlangga Kusuma
January 22, 2020
in ARTIKEL, HUKUM, REGULASI
0
159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Pergub 132/2018 telah direvisi oleh Gubernur DKI Jakarta dengan Pergub 133/2019. Pergub baru tersebut langsung mendapat sambutan pro dan kontra dikalangan Pemilik, Penghuni, PPPSRS maupun Developer. Tidak sedikit yang menyatakan kalau Pergub ini hanya sebagai pencitraan Gubernur DKI Jakarta kepada para Pemilik dan Penghuni Rumah Susun.

Salah satu Pasal baru yang kontroversial dan mengundang perdebatan dibanyak kalangan adalah Pasal 102C mengenai Larangan Pembatasan dan/atau Pemutusan Fasilitas Dasar.

Sebagaimana kita ketahui bersama, didalam Rumah Susun terdapat 2 kepemilikan yaitu kepemilikan pribadi dan kepemilikan bersama. Biaya atas kepemilikan bersama tersebut akan ditanggung secara bersama-sama oleh para Pemilik dan/atau Penghuni Rusun tersebut. Biaya ini biasa disebut dengan Iuran Pengelolaan (IPL) dengan komponen utamanya adalah Service Charge dan Sinking Fund. Memang ditiap-tiap Rusun memiliki komponen tagihan IPL yang berbeda-beda, ada yang telah memasukkan biaya penggunaan Listrik dan Air kedalam biaya Service Charge dan ada yang telah menagihkan terpisah.

Pasal 102C ini merupakan pengembangan dari Surat Edaran Gubernur Nomor 16/SE/2018 yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018 yang pada intinya meminta untuk menghapus ketentuan sanksi pemutusan utilitas listrik dan air apabila terdapat keterlambatan/penunggakan pembayaran IPL serta meminta agar dipisahkan komponen pembayaran tagihan IPL dengan pemakaian Listrik dan Air atas Sarusun.

Surat Edaran tersebut juga banyak menimbulkan pertanyaan dan pertentangan karena siapa nantinya yang akan membayarkan tagihan tersebut apabila tidak dapat dikenakan sanksi? Lalu siapa yang akan menanggung biaya-biaya atas tunggakan tersebut? Bahkan terdapat Pengurus PPPSRS yang melayangkan surat dan berniat untuk menagihkan tunggakan atas Sarusun tersebut kepada Pemprov DKI seandainya hal tersebut dijalankan.

Bayangkan saja apabila sanksi pemutusan utilitas tersebut dihapuskan, maka akan berapa banyak pemilik/penghuni nakal yang sengaja tidak membayarkan kewajibannya namun tetap bisa menikmati fasilitas didalam Rusun? Apabila ada 20% saja pemilik/penghuni nakal yang tidak memenuhi kewajibannya, maka pengelolaan Rusun akan kacau dan tagihan-tagihan vendor pasti akan terbengkalai yang justru membuat kemanan dan kenyamanan terganggu, belum lagi terhadap pembayaran SDM yang bekerja di Rusun.

(lanjutan pada Part 2)

About Post Author

Erlangga Kusuma

Kepala Divisi Pengelolaan pada Erwin Kallo & Co. Property Lawyers
Berpengalaman selama 9 tahun dibidang hukum properti khususnya mengenai pengelolaan properti yaitu diantaranya management properti, PPPSRS, customer complain, dll.

See author's posts

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Persyaratan Pembelian Tanah di Luar Daerah

Persyaratan Pembelian Tanah di Luar Daerah

December 5, 2016
Kepmen Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Sarusun

Kepmen Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Sarusun

November 12, 2016
Tuntutan Atas Perbedaan Luas Tanah di AJB dan Sertipikat

Tuntutan Atas Perbedaan Luas Tanah di AJB dan Sertipikat

April 4, 2017
Menang Lelang, Tapi Rumah Masih Dikuasai Pemilik Lama

Menang Lelang, Tapi Rumah Masih Dikuasai Pemilik Lama

February 27, 2017
Konsumen Harus Berani Gugat Developer Wanprestasi

Konsumen Harus Berani Gugat Developer Wanprestasi

2
Girik Yang Telah Menjadi Warkah

Beli Rumah Sudah Lunas Tapi Belum AJB

2
Festival Properti Indonesia 2017 Dorong Anak Muda Beli Rumah

Festival Properti Indonesia 2017 Dorong Anak Muda Beli Rumah

2
M.S. Hidayat Kuasai Proyek Apartemen dari Karya Cipta

M.S. Hidayat Kuasai Proyek Apartemen dari Karya Cipta

2
ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN PPPSRS

ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN PPPSRS

January 8, 2021
Regina Realty “Teliti Sebelum Membeli Property”

Regina Realty “Teliti Sebelum Membeli Property”

December 14, 2020
THE BIGGEST REAL ESTATE SUMMIT 2020

THE BIGGEST REAL ESTATE SUMMIT 2020

October 7, 2020
Dukung Program Sejuta Rumah, Bank BTN Kucurkan Rp144 Triliun

BTN Bakal Akuisisi 25.000 EDC

September 22, 2020

Recent News

ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN PPPSRS

ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN PPPSRS

January 8, 2021
Regina Realty “Teliti Sebelum Membeli Property”

Regina Realty “Teliti Sebelum Membeli Property”

December 14, 2020

Categories

  • ARTIKEL
  • Berita
  • BISNIS
  • ERWINKALLO COMMENTS
  • HOT PROPERTY
  • HUKUM
  • KEBIJAKAN
  • KONSULTASI
  • Lahan
  • LAKPI
  • NASIONAL
  • PILIHAN
  • REGULASI
  • SENGKETA
  • Uncategorized
  • VIDEO
  • WAWANCARA

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
erwinkallonews.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

© 2020 Erwin Kallo News

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO

© 2020 Erwin Kallo News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist