Erwinkallonews.com –
Aliansi Pedagan Makassar Mall (APMM) dan Tim Kuasa Hukumnya mendatangi Ombusman RI, Kamis (14/3/19).
Kedatangan Pedagang tersebut terkait dengan pelaporan ketua aliansi pedagang sentral tanggal (6/12/16) terkait permasalahan adanya mal administrasi dan rencana pembongkaran yang di lakukan pihak PD Pasar pada tanggal (28/11/18). lalu
Perseteruan antara pedagang sentral dengan pihak pemkot sampai saat ini belum juga menemukan titik terang.
Tim kuasa hukum diikuti kurang lebih 200 orang pedagang sentral ke Ombusdman Sulsel kali ini bertujuan untuk menindak lanjuti laporan para pedagang akan ketidak adilan yang pedagan rasakan.
Kedatangan pedagan tersebut ada beberapa informasi yang mereka kantongi yaitu proses laporan sudah diterima dan dalam tahap pemerikasaan dan investigasi.
Berdasarkan keterangan Aswiwin selaku orang yang punya wewenang dalam penyidikan menurutnya sudah dilakukan pemanggilan terhadap Dirut PD Pasar dan dilakukan penelitian di BPN bahwa tanah yang akan dieksekusi tersebut adalah tanah bersertifikat HGB yang berlakunya hingga 2023.
“Jadi PD Pasar keliru jika ingin melakukan pembongkaran karena masih ada hak-hak keperdataan orang,” kata Adrian salah satu Tim kuasa hukum pedagang sentral.
Menurutnya, kasus ini sudah sampai sidang yang ke-7, pihak Tim kuasa hukum yang dimotori oleh Erwin Kallo itu nantinya juga akan mencoba menghadirkan saksi akhli khususnya mengenai hal kepemilikan tempat atau keabsahaan sebuah sertifikat.
Karena sebelumnya ada isu bahwa sertifikat yang di pegang para pedagang sudah tak berlaku
‘”Ini kertas ada lambang garudanya jadi jangko piti kana-kanai,” tutup Udin Ketua Aliansi pedagang sentral.
Makassar Lintaslima.com