erwinkallonews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO
Podcast
erwinkallonews.com
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO
No Result
View All Result
erwinkallonews.com
No Result
View All Result
Home REGULASI

Pengaturan Hukum Properti Di Indonesia Untuk Warga Negara Asing Dan Badan Hukum Asing

by Administrator
September 6, 2018
in REGULASI
0
Pengaturan Hukum Properti Di Indonesia Untuk Warga Negara Asing Dan Badan Hukum Asing
156
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Erwinkallonews.com – Hukum proeprti di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU Agraria“)

Hak atas Tanah

Dalam UU Agraria diatur beberapa hak atas tanah yaitu sebagai berikut:

  1. Hak Milik;
  2. Hak Guna Bangunan;
  3. Hak Guna Usaha;
  4. Hak Pakai;
  5. Hak Sewa.

Selain itu, berdasarkan peraturan pelaksana UU Agraria, terdapat juga Hak Pengelolaan, yaitu hak yang secara khusus diberikan kepada instansi pemerintah atau perusahaan milik pemerintah sehingga dapat mengelola dan menentukan peruntukan tanah di wilayahnya.

Hak Milik adalah hak terkuat atas tanah. Untuk tanah dengan alas hak ini dapat digunakan untuk lahan tempat tinggal maupun fungsi komersial. Namun, tanah dengan alas hak ini secara umum digunakan untuk lahan tempat tinggal. Hak ini memiliki jangka waktu kepemilikan yang tidak terbatas.

Hak Guna Bangunan adalah hak untuk membangun dan memiliki bangunan yang dibangun di atas tanah. Hak ini diberikan untuk jangka waktu maksimum 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun.

Hak Guna Usaha umumnya dimintakan untuk area yang akan digunakan untuk kawasan perkebunan, perikanan maupun peternakan.

Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan atau mengolah tanah yang dimiliki oleh Negara atau pihak lain.

Berdasarkan peraturan pelaksanaan UU Agraria, hak pakai dapat diberikan untuk jangka waktu maksimum 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang selama 25 (dua puluh lima) tahun. Hak Pakai ini dapat diberikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan tujuan tertentu misalnya diberikan Hak Pakai untuk perwakilan kedutaan asing di Indonesia.

Hak Kepemilikan atas Tanah

Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

Hak Guna Bangunan dapat dimiliki oleh (i) warga negara Indonesia dan (ii) badan hukum Indonesia yang berdomisili di Indonesia. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) berada dalam ruang lingkup badan hukum Indonesia yang berdomisili di Indonesia.

Hak Pakai dapat dimiliki oleh (i) warga negara Indonesia (ii) warga negara asing (iii) badan hukum Indonesia dan (iv) badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Pemegang Hak Sewa sama dengan pemegang Hak Pakai.

Strata Title Bangunan

Strata title diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (“UU Rusun“). Di dalam UU Rusun, diatur bahwa rumah susun hanya dapat dibangun di atas tanah dengan alas hak antara lain Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Pengelolaan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Disebut sebagai “strata title” karena kepemilikan tersebut merupakan kombinasi dari kepemilikan pribadi dan bersama.

Pengembang rumah susun memiliki kewajiban untuk menentukan bagian-bagian rumah susun sebelum badan pertanahan dapat menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Hak untuk memiliki strata title dikenal sebagai hak milik atas satuan rumah susun. Hak ini mengatur hak individual dan terpisah dari bagian bersama. Hak ini juga mencakup tanah bersama, bagian bersama dan benda bersama. Hak milik atas satuan rumah susun dapat dimiliki oleh individu dan badan hukum yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku. Persyaratan tersebut akan bergantung pada alas hak atas tanah dimana rumah susun dibangun.

Jika rumah susun dibangun di atas Hak Milik, maka rumah susun tersebut hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Jika rumah susun dibangun di atas Hak Guna Bangunan, maka rumah susun dapat dimiliki oleh (i) warga negara Indonesia dan (ii) badan hukum Indonesia yang berdomisili di Indonesia. Ini adalah konsep yang paling banyak digunakan dan tersedia di Indonesia. Sebagian besar bangunan strata title dibangun di atas Hak Guna Bangunan.

Jika dibangun di atas Hak Pakai, maka hak tersebut dapat dimiliki oleh (i) warga negara Indonesia (ii) warga negara asing (iii) badan hukum Indonesia dan (iv) badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Hak ini adalah alas hak terbaik yang dapat dimiliki secara langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing. Namun, sampai saat ini kami belum mengetahui bahwa ada bangunan strata title yang dibangun di atas lahan dengan alas hak ini. Salah satu alasannya adalah bahwa hal tersebut tidak umum bagi warga negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia untuk memiliki hak tersebut. Selain itu, sehubungan dengan Hak Pakai, untuk tujuan pembiayaan dari lembaga pembiayaan atau bank, hak ini dianggap memiliki nilai yang lebih rendah dibanding Hak Milik atau Hak Guna Bangunan.

Penanaman Modal Asing pada Pengembangan Properti / Sektor Penanaman Modal

Saat ini di Indonesia, tidak ada batasan untuk warga negara asing atau badan hukum asing untuk mendirikan suatu badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing, yang memiliki bisnis utama dalam pengembangan properti. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Seperti dijelaskan sebelumnya, Hak Guna Bangunan dapat dimiliki oleh badan hukum Indonesia dimana perusahaan PMA juga dianggap sebagai badan hukum Indonesia. Selanjutnya, untuk pengembangan properti, tidak ada batasan untuk warga negara asing atau badan hukum asing untuk mendirikan sebuah perusahaan PMA. Oleh karena itu, warga negara asing atau badan hukum asing, melalui perusahaan PMA, dapat memiliki properti atau bangunan strata title yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan.

Hukumproperti.com

About Post Author

Administrator

See author's posts

Tags: Badan Hukum AsingHukum Propertistrata titleWarga Negara Asing
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Persyaratan Pembelian Tanah di Luar Daerah

Persyaratan Pembelian Tanah di Luar Daerah

December 5, 2016
Kepmen Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Sarusun

Kepmen Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Sarusun

November 12, 2016
Tuntutan Atas Perbedaan Luas Tanah di AJB dan Sertipikat

Tuntutan Atas Perbedaan Luas Tanah di AJB dan Sertipikat

April 4, 2017
Menang Lelang, Tapi Rumah Masih Dikuasai Pemilik Lama

Menang Lelang, Tapi Rumah Masih Dikuasai Pemilik Lama

February 27, 2017
Konsumen Harus Berani Gugat Developer Wanprestasi

Konsumen Harus Berani Gugat Developer Wanprestasi

2
Girik Yang Telah Menjadi Warkah

Beli Rumah Sudah Lunas Tapi Belum AJB

2
Festival Properti Indonesia 2017 Dorong Anak Muda Beli Rumah

Festival Properti Indonesia 2017 Dorong Anak Muda Beli Rumah

2
M.S. Hidayat Kuasai Proyek Apartemen dari Karya Cipta

M.S. Hidayat Kuasai Proyek Apartemen dari Karya Cipta

2
ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN PPPSRS

ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN PPPSRS

January 8, 2021
Regina Realty “Teliti Sebelum Membeli Property”

Regina Realty “Teliti Sebelum Membeli Property”

December 14, 2020
THE BIGGEST REAL ESTATE SUMMIT 2020

THE BIGGEST REAL ESTATE SUMMIT 2020

October 7, 2020
Dukung Program Sejuta Rumah, Bank BTN Kucurkan Rp144 Triliun

BTN Bakal Akuisisi 25.000 EDC

September 22, 2020

Recent News

ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN PPPSRS

ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN PPPSRS

January 8, 2021
Regina Realty “Teliti Sebelum Membeli Property”

Regina Realty “Teliti Sebelum Membeli Property”

December 14, 2020

Categories

  • ARTIKEL
  • Berita
  • BISNIS
  • ERWINKALLO COMMENTS
  • HOT PROPERTY
  • HUKUM
  • KEBIJAKAN
  • KONSULTASI
  • Lahan
  • LAKPI
  • NASIONAL
  • PILIHAN
  • REGULASI
  • SENGKETA
  • Uncategorized
  • VIDEO
  • WAWANCARA

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
erwinkallonews.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

© 2020 Erwin Kallo News

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO

© 2020 Erwin Kallo News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist