Erwinkallonews.com – Hampir sebagian besar proyek yang dirancang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) digarap oleh kontraktor kecil dan menengah pada tahun 2017.
Kementrian PUPR diketahui memiliki 3.953 paket pekerjaan senilai Rp 77,86 triliun. Dari jumlah tersebut, 3.650 paket di antaranya atau sekitar 93 persen digarap kontraktor kecil dan menengah, senilai Rp 32,29 triliun.
“Paket di atas Rp 100 miliar, 65 persen dikerjakan BUMN dan 35 persen swasta. Untuk paket Rp 50 miliar-Rp 100 miliar, hanya 10 persen dikerjakan BUMN, sementara swasta 90 persen. Di bawah Rp 50 miliar sebanyak 3.650 paket, seluruhnya dikerjakan swasta,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis, Kamis (1/2/2018).
Untuk tahun ini, Basuki menambahkan, porsi kontraktor kecil dan menengah naik 31 persen dari tahun sebelumnya.
Dari total 4.971 paket senilai Rp 59,96 triliun, 4.776 paket senilai Rp 31,76 triliun digarap kontraktor kecil dan menengah.
Sekedar informasi, jumlah badan usaha kontraktor di Indonesia saat ini sebanyk 136.662 persuahaan.
Dari jumlah tersebut, 116.026 diantaranya merupakan persuahaan kecil dan terbagi ke dalam tiga su bkualifikasi.
Sub kualifikasi K-1 dengan nilai paket pekerjaan yang dapat dikerjakan hingga Rp 1 milyar sebanyak 86.870 perusahaan.
Sub kualifikasi K-2 dengan nilai paket pekerjaan yang dapat dikerjakan hingga Rp 1,75 miliar sebanyak 12.854 perusahaan.
Sub kualifikasi K-3 dengan nilai paket pekerjaan yang dapat dikerjakan hingga Rp 2,5 miliar sebanyak 16.302 perusahaan.
Sementara jumlah kontraktor kualifikasi menengah berjumlah 19.004 perusahaan dengan dua sub kualifikasi.
Sub kualifikasi M-1 dengan nilai proyek yang dapat dikerjakan hingga Rp 10 miliar sebanyak 15.047 perusahaan dan sub kualifikasi M-2 dengan nilai proyek yang dapat dikerjakan hingga Rp 50 miliar sebanyak 3.957 perusahaan.
Adapun kontraktor kualifikasi besar berjumlah 1.632 perusahaan yang terbagi dua sub kualifikasi yakni B-1 dapat mengerjakan proyek senilai hingga Rp 250 miliar dan B-2 yang dapat melaksanakan proyek konstruksi dengan nilai tidak terbatas.
Pembagian tersebut sesuai dengan Permen PUPR No.19 tahun 2014 tentang perubahan Permen PU Nomor 08 tahun 2011 tentang Pembagian Sub Klasifikasi dan Sub Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
Kompas.com