Erwinkallonews.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan dinas perumahan di daerah memiliki data kebutuhan atau backlog perumahan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan data backlog perumahan maupun jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) sangat diperlukan agar pemerintah pusat dapat mengalokasikan program, serta menyalurkan bantuan perumahan kepada daerah.
“Kementerian PUPR sangat terbantu dengan dibentuknya dinas perumahan di daerah. Tugas kepala dinas perumahan di daerah ya harus memiliki data perumahan di wilayahnya,” katanya di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Syarif menjelaskan data perumahan yang dimaksud bukan hanya sekedar jumlah backlog perumahan saja, tetapi juga jumlah RTLH yang saat ini dihuni oleh masyarakat, serta sebaran lokasi kawasan kumuh yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dia juga berharap setiap kepala dinas perumahan secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait kriteria yang dibutuhkan dalam melaksanakan pendataan tersebut.
“Jadi pemerintah daerah dan pusat harus memiliki persepsi yang sama tentang kriteria pendataan perumahan. Jadi nanti ketika kami menyalurkan bantuan dan program ke daerah datanya tetap sama,” ujarnya.
Selama ini masih banyak Pemda yang mengajukan permohonan bantuan perumahan, baik program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, rumah susun, rumah khusus, maupun prasarana, sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dari Kementerian PUPR.
“Kalau bisa sama-sama melaksanakan program perumahan, dan pemda juga harus alokasikan apbd-nya dalam bidang perumahan,” ucapnya.