erwinkallonews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO
Podcast
erwinkallonews.com
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO
No Result
View All Result
erwinkallonews.com
No Result
View All Result
Home KONSULTASI

Hanya Memegang AJB, Sementara Sertipikat Masih Ada di Tangan Penjual

by Administrator
May 3, 2017
in KONSULTASI
0
Hanya Memegang AJB, Sementara Sertipikat Masih Ada di Tangan Penjual
295
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Erwinkallonews.com – ANDA  punya masalah hukum di bidang properti? Kirimkan pertanyaan Anda di email erlankallo@gmail.com atau Hubungi HP 0817188355. Sertakan alamat, dan indentitas yang jelas, kami akan segera menjawab pertanyaan Anda.

Erwin Kallo, Pakar & Praktisi Hukum Properti

Pertanyaan:

Saya beli tanah sebagian 200 m2 dari tanah bersertipikat seluasnya 700 m2 dengan AJB di notaris. Untuk menjadikan sertipikat tanah yang saya beli, notaris minta biaya pengurusan pecahan sertipikat Rp.7 juta. Katanya, biaya pemecahan sertipikat yang 500 m2 itu juga menjadi kewajiban.

Yang saya tanyakan adalah, apakah dalam transaksi ini posisi saya aman, dengan hanya memegang AJB? Sementara sertipikatnya masih ada di tangan penjual.

Yadi, Kebumen

Jawaban:

Pak Yadi, kalau Anda hanya baru memegang AJB, itu artinya Anda baru 50 persen aman. Artinya begini. Kapan terjadi peralihan hak ? Apakah pada saat AJB atau pada saat balik nama? Yang sempurna itu pada saat balik nama.

Pada saat AJB, memang betul sudah beralih haknya dari penjual kepada pembeli, tetapi peralihan itu tidak mengikat pihak ketiga. Karena belum didaftarkan ke BPN.

Contoh kasus begini, kalau misalnya Anda hanya memegang AJB saja, suatu saat si penjual itu digugat pihak ketiga berkaitan dengan utang piutang. Kalau penggugat itu menang, maka sertipikat itu bisa saja dijadikan sita jaminan. Dan pihak ketiga tidak mau tahu bahwa tanah itu sudah dijual. Kan belum terdaftar.

Jadi saran saya, kalau Anda sudah AJB sebaiknya segeralah daftarkan dan balik nama ke BPN. Anda membeli 200 m2 dan sertipikat 700 m2, itu bisa dipecah. Dan anda bisa mengurus sendiri pemecahannya, tidak harus lewat notaris /PPAT. Tidak ada keharusan yang boleh pengurus sertipikat itu hanya notaris/PPAT. Notaris/PPAT hanya berkewajiban membuat Akta jual beli.

Mengenai biaya pemecahan, normalnya, biaya-biayayang timbul setelah peralihan itu tanggung jawab pembeli, tapi kalau sebelum peralihan adalah tanggung jawab penjual. Karena pemecahan ada di tengah-tengah, maka fair-nya ditanggung oleh penjual dan pembeli.

Jadi yang ingin saya sampaikan kepada Pak Yadi. Jangan hanyan karena menghindari uang pengurusan, lantas Anda menunda pembuatan sertipikat. Karena hak Anda tidak akan aman. Sewaktu-waktu penjual bisa saja menjual lagi tanah tersebut.

About Post Author

Administrator

See author's posts

Tags: AJBNotarisPPATSertipikatTanah
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Persyaratan Pembelian Tanah di Luar Daerah

Persyaratan Pembelian Tanah di Luar Daerah

December 5, 2016
Menang Lelang, Tapi Rumah Masih Dikuasai Pemilik Lama

Menang Lelang, Tapi Rumah Masih Dikuasai Pemilik Lama

February 27, 2017
Tuntutan Atas Perbedaan Luas Tanah di AJB dan Sertipikat

Tuntutan Atas Perbedaan Luas Tanah di AJB dan Sertipikat

April 4, 2017
Tidak Semua Hak “Eigendom” Atas Tanah Selalu Dapat Dikonversi Menjadi Hak Milik

Tidak Semua Hak “Eigendom” Atas Tanah Selalu Dapat Dikonversi Menjadi Hak Milik

March 3, 2017
Festival Properti Indonesia 2017 Dorong Anak Muda Beli Rumah

Festival Properti Indonesia 2017 Dorong Anak Muda Beli Rumah

2
M.S. Hidayat Kuasai Proyek Apartemen dari Karya Cipta

M.S. Hidayat Kuasai Proyek Apartemen dari Karya Cipta

2
Girik Yang Telah Menjadi Warkah

Beli Rumah Sudah Lunas Tapi Belum AJB

2
Konsumen Harus Berani Gugat Developer Wanprestasi

Konsumen Harus Berani Gugat Developer Wanprestasi

2

Pasar Kembali Bergairah, Pengembang Kebut Pembangunan Properti

July 4, 2022

Simak! Ini Perbedaan Apartemen, Kondominium dan Rusun

July 4, 2022

Pemetaan MBR untuk Program Perumahan Sangat Diperlukan

July 4, 2022

Kurangi Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Anggarkan Rp3,2 Miliar Bangun Rumah Khusus

July 4, 2022

Recent News

Pasar Kembali Bergairah, Pengembang Kebut Pembangunan Properti

July 4, 2022

Simak! Ini Perbedaan Apartemen, Kondominium dan Rusun

July 4, 2022

Categories

  • ARTIKEL
  • Berita
  • BISNIS
  • ERWINKALLO COMMENTS
  • HOT PROPERTY
  • HUKUM
  • KEBIJAKAN
  • KONSULTASI
  • Lahan
  • LAKPI
  • NASIONAL
  • PILIHAN
  • REGULASI
  • SENGKETA
  • Uncategorized
  • VIDEO
  • WAWANCARA

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
erwinkallonews.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

© 2020 Erwin Kallo News

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO

© 2020 Erwin Kallo News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist