Erwinkallonews.com – ANDA punya masalah hukum di bidang properti? Kirimkan pertanyaan Anda di email erlankallo@gmail.com atau Hubungi HP 0817188355. Sertakan alamat, dan indentitas yang jelas, kami akan segera menjawab pertanyaan Anda.
Erwin Kallo, Pakar & Praktisi Hukum Properti
Pertanyaan:
Saya ingin membuat 3 sertipikat yang awalnya adalah girik. PPAT yang mengurus minta biaya pengurusan Rp 2,7 juta dan saya telah membayar lunas. Tetapi sudah 2 tahun belum jadi juga, malah PPAT tersebut meminta tambahan Rp 3 juta, karena proses ukur akan diulangi. Yang ditanyakan, bagaimana sebenarnya prosedur pengurusan sertipikat yang berasal dari girik?
Rudi, Semarang
Jawaban:
Pak Rudi, tanah dengan status girik, ingin buat 3 sertipikat, saya kira tidak ada masalah, yang penting luasnya masih klop. Masalah urus selama itu belum juga selesai, saya rasa, notaris Anda tidak serius mengurusnya. Kalau serius tidak mungkin sampai 2 tahun belum selesai, kecuali kalau ada syarat yang belum dilengkapi.
Jadi yang Anda bisa lakukan sekarang, cek syarat apa yang belum terlengkapi! Karena untuk peningkatan hak dari girik ke sertipikat, menurut aturan paling lama 6 bulan bisa selesai.
Lantas PPAT-nya minta tambah biaya, karena mungkin selama 2 tahun tidak diurus dehingga biaya pengurusannya juga naik. Misalnya saja uang pemasukan negara yang diambil dari NJOP, yang tiap tahun naik. Kalau memang tidak jelas kapan selesainya, sebaiknya meminta kembali uang Anda, dan mengurus sendiri sesuai dengan prosedur yang berlaku.