Eriwnkallonews.com, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono mengatakan, untuk mempercepat pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) tidak semudah dikatakan. Dia malah mengakui, hal tersebut merupakan yang paling sulit direalisasikan di lapangan.
“Perkara mengubah izin, kita terlebih dulu harus diubah peraturan daerah atau perda yang berlaku saat ini. Persoalannya, perubahan perda harus melalui DPRD atau tidak bisa instan,” Basuki beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua Umum Apersi Juniadi Abdillah mengatakan, kendati Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan imbauan berupa surat edaran kepada pemda pada bulan, kenyataannya di lapangan masih belum banyak daerah yang menjalankan ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Surat Edaran Percepatan Pembangunan Perumahan MBR Telah Terbit
“Ada edaran Kemendagri untuk percepatan ini belum sampai ke daerah. Artinya, sudah beredar, tapi banyak daerah yang sepertinya belum siap menjalankannya,” katanya.
Pemerintah Pusat, imbuh Juniadi, telah memberikan kemudahan, Cuma pelaksanaan di daerah masih banyak hambatan. Contohnya satuatap (Perizinan Terpadu Satu Pintu/PTSP), masih terjadi juga banyak pintunya,”ujar Junaidi.
Dia menyebutkan, salah satu daerah masih terjadi banyak pintu dalam proses pemberian izin adalah Kalimantan Barat juga ada. Jadi, pintu itu banyak.