Erwinkallonews.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Bank Tanah (Land Bank) terbit tahun ini. Kepastian tersebut diungkapkan Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Senin (20/3/2017), di Jakarta.
Sofyan menjelaskan, saat ini PP Bank Tanah masih dalam tahap pembentukan, dan ditargetkan tahun ini dapat direalisasikan beberapa ribu hektare.
“Tetapi ini belum ada data cukup detail. Perlu kerja sama dengan Kementerian LHK agar bisa memberikan informasi tanah bukan hutan. Kebijakan bank tanah dilakukan untuk mengembalikan peran pemerintah seperti sebelum tahun 1960-an,” ujar Sofyan.
Sofyan menjelaskan, hingga 1960 pemerintah memiliki dua tangan terkait permasalahan tanah yakni sebagai regulator dan pengelola. Namun, selepas 1960, seiring dengan kondisi politik yang memanas, tinggal satu tangan yakni sebagai pengelola hilang.
“Sayangnya, di masa pemerintahan lalu,tidak ada perhatian serius. Pemerintah sadar seluruh tanah dan air milik negara, tetapi secara de facto tidak ada. Dan ketika mau bangun perumahan rakyat, kawasan industri, dan infrastruktur nggak ada tanah,” jelasnya.
Nah, lanjut Sofyan, tujuan menghidupkan kembali Bank tanah adalah untuk untuk membantu negara dalam penyediaan tanah, khususnya untuk pembangunan kepentingan umum.
Reza Gantara/Erwinkallonews.com