Erwinkallonews.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati meminta pemerintah menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan pemerintah harus mencabut izin proyek pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta.
Selain itu, pemerintah harus menghormati Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dokumen lingkungan yang dibuat untuk melindungi ancaman ekologis di Indonesia akibat reklamasi.
Putusan ini, Nur melanjutkan, memperkuat alasan gugatan yang dilayangkan para nelayan dan aktivis pecinta lingkungan. Selama ini, pengerjaan proyek reklamasi Teluk Jakarta dilakukan dengan proses yang tidak benar.
“Pemerintah harus taat hukum, jangan hanya meminta rakyat menaati hukum,” katanya di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.
Nur juga meminta Presiden Joko Widodo menertibkan pemimpin daerahnya yang selama ini dinilai melecehkan peraturan hukum dengan menerbitkan izin secara ugal-ugalan. “Ini kan menunjukkan kesewenangan,” katanya.
Kedua, Walhi meminta Presiden Jokowi mengevaluasi secara menyeluruh semua prosedur dan dokumen yang ada terkait dengan proyek reklamasi. Ia menyebutkan, akibat pembangunan yang tidak mengikuti kaidah hukum yang benar, frekuensi bencana ekologis di Indonesia meningkat.
“Saat ini amdal hanya prosedural tanpa keseriusan. Kadang amdal hanya copy-paste saja, padahal amdal untuk memastikan perlindungan warga dan lingkungan hidup dari dampak negatif. KLHS juga wajib diperhatikan, gunanya untuk melihat daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan dan Walhi terkait dengan sejumlah izin proyek reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017. Ada tiga keputusan gubernur yang digugat, yaitu terkait dengan izin reklamasi Pulau F, I, dan K.