erwinkallonews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO
Podcast
erwinkallonews.com
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO
No Result
View All Result
erwinkallonews.com
No Result
View All Result
Home REGULASI

Surat Edaran Percepatan Pembangunan Perumahan MBR Telah Terbit

by ngadmin
March 15, 2017
in REGULASI
0
Surat Edaran Percepatan Pembangunan Perumahan MBR Telah Terbit
190
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Erwinkallonews.com. JAKARTA – Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 668/1062/SJ Tentang Percepatan Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di daerah telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 27 Februari 2017.

Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang penyederhanaan perizinan dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembangunan Perumahan MBR.

Surat edaran tersebut menekankan pada tiga point utama yaitu perizinan yang dihilangkan, penggabungan perizinan, dan percepatan perizinan.

Terkait perizinan yang dihilangkan bertujuan untuk mempercepat waktu dan penyederhanaan perizinan. Dalam point ini, ada 7 perizinan yang dihilangkan, yaitu izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja. Kemudian rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja juga dihilangkan.

Perizinan lain yang dihapus adalah persetujuan gambar rancangan induk (master plan) dengan waktu 7 hari kerja. Kemudian, surat permohonan pengesahan gambar rencana tapak (site plan) dengan waktu 5-7 hari kerja.

Selanjutnya, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja. Izin cut and fill dengan waktu 5 hari kerja dan izin Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja juga dihapuskan.

Pada point selanjutnya mencantumkan tentang penggabungan perizinan. Penggabungan perizinan yang pertama adalah proposal pengembang dengan dilampirkan sertifikat tanah, bukti bayar PBB dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dilampirkan bersamaan dengan peta rincian tanah/blok plan desa jika tanah belum bersertifikat.

Penggabungan perizinan kedua yaitu Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) atau Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR atau RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah atau Advise Planning.

Kemudian, izin-izin tersebut juga digabungkan dengan pengesahan site plan yang diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencangkup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dengan luas lahan 5 hektar.

Penggabungan perizinan ketiga adalah pengesahan site plan yang diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL luas di bawah 5 hektar, rekomendasi pemadam kebakaran dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakanan.

Point selanjutnya dalam surat edaran tersebut terkait dengan percepatan waktu proses perizinan. Pada poin ini ada 4 upaya percepatan, yaitu pertama Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah pihak pengembang dari 15 hari menjadi 3 hari kerja.

Kemudian, proses izin pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah dipangkas dari 90 hari menjadi 14 hari kerja. Percepatan ketiga, meliputi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Induk dan pemecahan IMB dari 30 hari jadi 3 hari kerja.

Pemangkasan yang terakhir adalah percepatan waktu proses untuk evaluasi dan Penerbitan Surat Keputusan tentang Penetapan Hak Atas Tanah dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja.

Mus/Erwinkallonews.com

About Post Author

ngadmin

See author's posts

Tags: MBRMendagriSurat Edaran
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Persyaratan Pembelian Tanah di Luar Daerah

Persyaratan Pembelian Tanah di Luar Daerah

December 5, 2016
Menang Lelang, Tapi Rumah Masih Dikuasai Pemilik Lama

Menang Lelang, Tapi Rumah Masih Dikuasai Pemilik Lama

February 27, 2017
Tuntutan Atas Perbedaan Luas Tanah di AJB dan Sertipikat

Tuntutan Atas Perbedaan Luas Tanah di AJB dan Sertipikat

April 4, 2017
Menteri Susi Segera Tertibkan Kepemilikan Pulau

Menteri Susi Segera Tertibkan Kepemilikan Pulau

December 5, 2016
Festival Properti Indonesia 2017 Dorong Anak Muda Beli Rumah

Festival Properti Indonesia 2017 Dorong Anak Muda Beli Rumah

2
M.S. Hidayat Kuasai Proyek Apartemen dari Karya Cipta

M.S. Hidayat Kuasai Proyek Apartemen dari Karya Cipta

2
Girik Yang Telah Menjadi Warkah

Beli Rumah Sudah Lunas Tapi Belum AJB

2
Konsumen Harus Berani Gugat Developer Wanprestasi

Konsumen Harus Berani Gugat Developer Wanprestasi

2

Proyek Training Center IKN Telan Dana Rp189 Miliar, Luas Total 34,5 Hektar

September 23, 2023

Vastland Indonesia (VAST) Catatkan Okupansi Sewa Gudang 100%

September 23, 2023

Genjot Penjualan, Damai Putra Group Rilis Rumah Dua Lantai di Alindra Harapan Indah

September 23, 2023

SMF Fasilitasi Pembiayaan KPR Bank Dinar untuk Menekan Backlog Rumah di Lombok

September 23, 2023

Recent News

Proyek Training Center IKN Telan Dana Rp189 Miliar, Luas Total 34,5 Hektar

September 23, 2023

Vastland Indonesia (VAST) Catatkan Okupansi Sewa Gudang 100%

September 23, 2023

Categories

  • ARTIKEL
  • Berita
  • BISNIS
  • ERWINKALLO COMMENTS
  • HOT PROPERTY
  • HUKUM
  • KEBIJAKAN
  • KONSULTASI
  • Lahan
  • LAKPI
  • NASIONAL
  • PILIHAN
  • REGULASI
  • SENGKETA
  • Uncategorized
  • VIDEO
  • WAWANCARA

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
erwinkallonews.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

© 2020 Erwin Kallo News

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO

© 2020 Erwin Kallo News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist