Erwinkallonews.com. JAKARTA – Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 668/1062/SJ Tentang Percepatan Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di daerah telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 27 Februari 2017.
Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang penyederhanaan perizinan dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembangunan Perumahan MBR.
Surat edaran tersebut menekankan pada tiga point utama yaitu perizinan yang dihilangkan, penggabungan perizinan, dan percepatan perizinan.
Terkait perizinan yang dihilangkan bertujuan untuk mempercepat waktu dan penyederhanaan perizinan. Dalam point ini, ada 7 perizinan yang dihilangkan, yaitu izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja. Kemudian rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja juga dihilangkan.
Perizinan lain yang dihapus adalah persetujuan gambar rancangan induk (master plan) dengan waktu 7 hari kerja. Kemudian, surat permohonan pengesahan gambar rencana tapak (site plan) dengan waktu 5-7 hari kerja.
Selanjutnya, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja. Izin cut and fill dengan waktu 5 hari kerja dan izin Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja juga dihapuskan.
Pada point selanjutnya mencantumkan tentang penggabungan perizinan. Penggabungan perizinan yang pertama adalah proposal pengembang dengan dilampirkan sertifikat tanah, bukti bayar PBB dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dilampirkan bersamaan dengan peta rincian tanah/blok plan desa jika tanah belum bersertifikat.
Penggabungan perizinan kedua yaitu Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) atau Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR atau RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah atau Advise Planning.
Kemudian, izin-izin tersebut juga digabungkan dengan pengesahan site plan yang diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencangkup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dengan luas lahan 5 hektar.
Penggabungan perizinan ketiga adalah pengesahan site plan yang diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL luas di bawah 5 hektar, rekomendasi pemadam kebakaran dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakanan.
Point selanjutnya dalam surat edaran tersebut terkait dengan percepatan waktu proses perizinan. Pada poin ini ada 4 upaya percepatan, yaitu pertama Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah pihak pengembang dari 15 hari menjadi 3 hari kerja.
Kemudian, proses izin pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah dipangkas dari 90 hari menjadi 14 hari kerja. Percepatan ketiga, meliputi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Induk dan pemecahan IMB dari 30 hari jadi 3 hari kerja.
Pemangkasan yang terakhir adalah percepatan waktu proses untuk evaluasi dan Penerbitan Surat Keputusan tentang Penetapan Hak Atas Tanah dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja.