erwinkallonews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO
Podcast
erwinkallonews.com
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO
No Result
View All Result
erwinkallonews.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Kadin Minta Tapera Tidak Memberatkan Perusahaan

by ngadmin
November 10, 2016
in HUKUM
0
Penentuan Besaran Iuran Tapera Libatkan Pemangku Kepentingan
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Erwinkallonew, JAKARTA – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) M. Misbakhum mengatakan peraturan pelaksana yaitu Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Tapera segera diterbitkan. Draft PP memasuki tahap finalisasi dan sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, termasuk usulan nama-nama komisioner Komite Tapera.

“Keberadaan regulasi ini dalam rangka mensinkronkan dan mengintegrasikan jaminan sosial masyarakat. Prinsip dasarnya adalah mengembalikan eksistensi negara kita dengan sistem kegotongroyongan,” kata Misbakhum dalam siaran persnya (28/10/2016).

Misbakhum menjamin peraturan itu nantinya tidak akan membebani pengusaha dalam proses penghimpunan iuran. Saat skema tabungan ini berjalan, maka akan dapat mengatasi backlog perumahan yang ada.

“Backlog itu datanya sudah 15 juta unit. Setiap tahun kita butuh lebih dari 800 sampai 900 ribu unit. Yang bisa bisa dipenuhi sampai saat ini 300 ribu unit per tahun. Sisanya kemana, ya di situlah peran negara lewat Tapera,” ujarnya.

Pengusaha keberatan

Berbeda dengan Misbakhum, dalam siaran persnya kemarin, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menyatakan, kalangan pengusaha keberatan atas penerapan iuran Tapera karena memberatkan perusahaan dan pemberi kerja.

“Pengesahan UU Tapera harus adil serta tidak hanya ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi juga tidak memberatkan pengusaha,” kata Rosan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumah Rakyat merupakan upaya pemerintah agar masyarakat Indonesia yang belum memiliki tempat tinggal dapat memiliki rumah sendiri. Peraturan perundang-undangan yang mewajibkan iuran Tapera dijadwalkan untuk diterapkan pada Februari 2018.

Rosan menambahkan, Undang-Undang Tapera dibuat untuk mengatasi masalah, karena tidak adanya dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan. Tapi iuran sebesar 2,5% yang dibebankan kepada pekerja dan 0,5% (dari total upah) dibebankan kepada perusahaan sangat memberatkan perusahaan.

“UU Tapera sebaiknya tidak membebankan perusahaan atau pemberi kerja dari iuran Tapera. Namun apabila perusahaan tetap diikutsertakan dalam iuran Tapera karyawan, harus ada rumusan yang jelas agar tidak tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Rosan berharap, pemerintah tidak memaksakan beban iuran bagi pemberi kerja atau perusahaan. Sebab, target kepesertaan Tapera lebih menyasar kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan pekerja informal yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan, seharusnya sumber pendanaan Tapera berasal dari APBN-APBD atau dari sumber-sumber pembiayaan publik lainnya, yang selama ini sudah dipungut dari pelaku usaha melalui pajak.

“Pemerintah seharusnya lebih dulu mewujudkan target pembangunan satu juta rumah bagi masyarakat dan memperkuat kerja sama dengan pengembang. Pekerja formal tidak perlu dibebani iuran sebagaimana isi UU Tapera,” kata Rosan.

Yudi GB

About Post Author

ngadmin

See author's posts

Tags: KadinTapera
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Persyaratan Pembelian Tanah di Luar Daerah

Persyaratan Pembelian Tanah di Luar Daerah

December 5, 2016
Menang Lelang, Tapi Rumah Masih Dikuasai Pemilik Lama

Menang Lelang, Tapi Rumah Masih Dikuasai Pemilik Lama

February 27, 2017
Tuntutan Atas Perbedaan Luas Tanah di AJB dan Sertipikat

Tuntutan Atas Perbedaan Luas Tanah di AJB dan Sertipikat

April 4, 2017
Tidak Semua Hak “Eigendom” Atas Tanah Selalu Dapat Dikonversi Menjadi Hak Milik

Tidak Semua Hak “Eigendom” Atas Tanah Selalu Dapat Dikonversi Menjadi Hak Milik

March 3, 2017
Festival Properti Indonesia 2017 Dorong Anak Muda Beli Rumah

Festival Properti Indonesia 2017 Dorong Anak Muda Beli Rumah

2
M.S. Hidayat Kuasai Proyek Apartemen dari Karya Cipta

M.S. Hidayat Kuasai Proyek Apartemen dari Karya Cipta

2
Girik Yang Telah Menjadi Warkah

Beli Rumah Sudah Lunas Tapi Belum AJB

2
Konsumen Harus Berani Gugat Developer Wanprestasi

Konsumen Harus Berani Gugat Developer Wanprestasi

2

Hunian Pekerja IKN Dilengkapi Ekosistem Digital

March 25, 2023

2.620 Km Jalan Tol Disiapkan Untuk Mudik Lebaran, Masih Ada Ruas Tol Baru Juga

March 25, 2023

Pengembang Berikan Kemudahan Pembelian Lewat Teknologi

March 25, 2023

Kemudahan Berhunian Vertikal, Fasilitas Lengkap, Ke Mana-Mana Dekat

March 25, 2023

Recent News

Hunian Pekerja IKN Dilengkapi Ekosistem Digital

March 25, 2023

2.620 Km Jalan Tol Disiapkan Untuk Mudik Lebaran, Masih Ada Ruas Tol Baru Juga

March 25, 2023

Categories

  • ARTIKEL
  • Berita
  • BISNIS
  • ERWINKALLO COMMENTS
  • HOT PROPERTY
  • HUKUM
  • KEBIJAKAN
  • KONSULTASI
  • Lahan
  • LAKPI
  • NASIONAL
  • PILIHAN
  • REGULASI
  • SENGKETA
  • Uncategorized
  • VIDEO
  • WAWANCARA

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
erwinkallonews.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

© 2020 Erwin Kallo News

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGULASI
  • HUKUM
  • BISNIS
  • ARTIKEL
  • KONSULTASI
  • SENGKETA
  • WAWANCARA
  • VIDEO

© 2020 Erwin Kallo News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist