Erwinkallonews, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII yang bertujuan untuk memangkas waktu dan biaya perizinan pembangunan perumahan.
Rata-rata, mengurus perizinan di Indonesia menghabiskan waktu ratusan hari. Untuk memangkas perizinan, pemerintah menempuh berbagai upaya di tiap-tiap kementerian.
Di Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) misalnya, tengah mengupayakan percepatan mengurus pembebasan tanah wakaf.
“Masalah tanah wakaf nanti saya akan bicarakan dengan menteri terkait. Karena selama ini, masyarakat yang mau bebasin tanah wakaf harus ke Kementerian Agama,” ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Menurut Sofyan, di Kementerian ATR/BPN sendiri tidak ada perizinan yang diurus oleh masyarakat, selain sertifikasi.
Meski demikian, Sofyan mengaku ingin melakukan percepatan sesuai dengan kapasitasnya. Salah satu contoh adalah masalah tanah waqaf tersebut.
“Saya akan minta ke Menteri Agama agar pembebasan tanah waqaf dilakukan di tingkat kabupaten/kota,” kata Sofyan.
Pembebasan tanah wakaf ini seringkali terhambat seperti yang terjadi pada lahan pembangunan jalan tol.
Meski sudah mendapat rekomendasi dari waqif atau pengelola waqaf dan disiapkan lahan pengganti untuk masjid, tanah tersebut belum bisa langsung dibebaskan.
“Ada peraturan Menteri Agama yang harus ada izinnya. Ini dilakukan untuk menghindari tanah waqaf dijual. Itu yang sering kejadian kalau sudah ada proyek,” ucap Sofyan.
Kompas.com