Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru-baru ini menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Keputusan tersebut merupakan dasar penataan kampung yang ada di DKI Jakarta, salah satunya yaitu Kampung Akuarium.
Rencananya Pemerintah DKI Jakarta akan membangun Kampung Akuarium tahun depan berupa pembangunan 142 unit rumah tipe 27. Desainnya belum terungkap jelas namun beberapa menyebutnya sebagai rusun dan kampung susun atau lapis.
Pembangunan kembali ini menimbulkan pro dan kontra mengenai alas hak atas tanah pada Kampung Akuarium tersebut.
Menurut Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, Pembangunan rusun di Kampung Akuarium tak melanggar aturan karena justru telah diatur dalam Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi. Kampung Akuarium berada didalam zona merah yang bermakna dapat dilakukan pembangunan agar tidak dikuasai orang lain termasuk membangun rumah susun.
Lain halnya dengan Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gembong Warsono. Gembong menyebut rencana pembangunan rusun di Kampung Akuarium tak sesuai dengan Perda 1/2014. Dia menyebut peruntukan kawasan kampung itu adalah sebagai Kota Tua dan meminta pembangunan yang akan dilakukan sesuai dengan peruntukan tersebut. PDIP, kata Gembong, akan menolak usulan anggaran yang tak sesuai tersebut.
Senada dengan Gembon, Pengamat Tata Kota Jakarta, Nirwono Joga menilai pembangunan rusun di Kampung Akuarium melanggar aturan apabila tetap dilakukan dengan dasar hukum Peda 1/2014. Menurut Joga, bangunan di atas lahan zona pemerintah daerah (P3) alias zona merah haruslah fasilitas sarana prasarana yang khusus mendukung kegiatan pemerintahan. Rusun atau kampung lapis, menurutnya, tidak ada kaitannya untuk mendukung kegiatan pemerintahan.