Pada tanggal 18 Juni 2019 kemarin telah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalu Kredit / Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.
Keputusan tersebut berisi :
KESATU : Menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 dan 2020 dikelompokkan berdasarkan wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Rumah sejahtera tapak sebagaiman dimaksuda pada Diktum KESATU merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
KETIGA : Pengaturan batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dinyatakan tetap berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Eko Djoeli Heripoerwanto, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum da Perumahan, mengatakan bahwa pembagian wilayah tersebut dilakukan untuk menjaga agar daya beli Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tinggal sesuai dengan wilayahnya tetap terjangkau. Eko menambahkan, “Ada beberapa faktor yang mendorong agar disesuaikan dengan wilayah, diantaranya harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja, sehingga dibagi menjadi beberapa wilayah.”
Dengan adanya keputusan ini, maka turut mendukung Program Satu Juta Rumah yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo di Ungaran, Semarang pada tanggal 29 April 2015. Selain itu, keputusan ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Keuangan (PMK) RI Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).