Erwinkallonews.com, JAKARTA – Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 23/2018 dan Pergub DKI Jakarta No. 132/2018 yang mengatur tentang pengelolaan rumah susun, telah menciptakan kebingungan dan kekahawatiran bagi berbagai pihak terutama Pelaku Pembangunan (developer), building management, Perhimpunan Pemilik & Penghuni Rumah Susun (PPPSRS), bahkan sampai pada Pemilik/Penghuni rumah susun itu sendiri. Kekhawatiran yang timbul disebabkan oleh adanya ancaman pencabutan izin (tidak dijelaskan perizinan apa yang akan dicabut) bagi PPPSRS maupun rumah susun, apabila tidak menyesuaikan pelaksanaan rumah susun sesuai dengan Permen & Pergub tersebut.
Berbeda Dengan Acara Seminar Lainnya
Acara yang bertajuk legal briefing ini merupakan hal yang baru (yang pertama di Indonesia) dan berbeda dengan acara seminar yang lainnya. Legal briefing ini adalah pemberian arahan serta tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh para pihak dalam melakukan pengelolaan rumah susun. Erwin Kallo pun mengatakan bahwa dalam legal briefing ini tujuannya adalah mempersiapkan para peserta untuk menghadapi Permen & Pergub DKI Jakarta tersebut, sehingga tidak perlu khawatir dan takut dalam pengambilan keputusan untuk pengelolaan rumah susun.
Legal Briefing yang bejudul “Antisipasi Hukum Terhadap Implementasi Permen PUPR 23/2018 dan Pergub DKI Jakarta 132/2018” diadakan di Boca Rica, Mangkuluhur City Jakarta, pada tanggal 26 Maret 2019. Legal briefing ini dihadiri oleh 75-80 peserta yang terdiri dari developer, paralegal perusahaan, ketua-ketua PPPSRS, Notaris, dan individu. Bahkan, Presiden Direktur, PT Pakuwon Jati Tbk (pelaku pembangunan Gandaria City Mall, Kota Kasablanka, dan lainnya), Stefanus Ridwan Suhendra, turut hadir untuk mengikuti legal briefing ini. Para peserta pun sangat antusias dan semangat untuk bertanya berbagai hal terkait permasalahan dan akibat yang akan timbul apabila Permen & Pergub baru ini harus dilaksanakan.
Siap Membela Developer & PPPSRS
Sebelumnya, dengan dikeluarkannya Permen & Pergub ini berpotensi akan menimbulkan kekacauan dan ketidakadilan bagi para pihak yang melaksanakan kegiatan pengelolaan rumah susun. Contohnya seperti pembatasan pemberian kuasa dari pemilik yang hanya dapat diberikan kepada anggota keluarganya saja, sistem hak suara dengan one name one vote yang tidak adil bagi orang yang memiliki lebih dari 1 (satu) unit satuan rumah susun. Selain itu yang paling parah adalah banyaknya pasal-pasal dalam Permen & Pergub yang bertentangan dan tidak sesuai dengan peraturan di atasnya yaitu Undang-Undang No. 20/2011 tentang Rumah Susun.
Erwin Kallo pun berharap agar para peserta tidak khawatir dan tetap bisa melaksanakan pekerjaan seperti biasa, karena yakin peraturan baru yang dikeluarakan ini adalah tidak tepat dan apabila dilaksanakan dapat menimbulkan kekacauan serta ketidakadilan. Salah satu catatan penting yang ditekankan oleh Erwin Kallo dalam legal briefing ini adalah Rapat Umum Anggota yang terdiri dari para Pemilik dan/atau Penghuni Rumah Susun memiliki wewenang tertinggi dalam menentukan kelanjutan dari suatu Rumah Susun, sehingga apabila ingin dilakukan penyesuaian sesuai dengan Permen & Pergub yang baru ini tergantung dari keputusan rapat umum tersebut. Pada akhir legal briefing ini, Erwin Kallo memberikan keyakinan akan membela atau memberi bantuan hukum kepada developer dan PPPSRS yang dicabut izinnya karena tidak melakukan penyesuaian terhadap Permen & Pergub yang baru tersebut.