Konsep Kebersamaan dalam Rumah Susun
Dalam Pasal 54 ayat (1) PP 4/1988 tentang Rumah Susun disebutkan, “Para Penghuni dalam suatu lingkungan rumah susun baik untuk hunian maupun bukan hunian wajib membentuk Perhimpunan untuk mengatur dan mengurus kepentingan bersama yang bersangkutan sebagai pemilikan, penghunian, dan pengelolaannya.
Konsep “kebersamaan” dalam Rumah Susun tidak dapat dikesampingkan dengan kepentingan-kepentingan individu atau pribadi masing-masing Pemilik dan/atau Penghuni Rumah Susun, sebab dalam kepemilikan Satuan Rumah Susun (Sarusun), individu tidak hanya memiliki kepemilikan pribadi, tetapi juga memiliki kepemilikan bersama yang di dalamnya terdapat Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama.
Kepemilikan bersama tersebut tidak hanya memberikan hak kepada seluruh Pemilik dan/atau Penghuni Sarusun untuk dapat menikmatinya secara bersama-sama tetapi juga memberikan kewajiban untuk secara bersama-sama bertanggungjawab atas pengelolaan dan peningkatan kualitas Rumah Susun agar tercipta kenyamanan dan keamanan bagi seluruh Pemilik dan/atau Penghuni Sarusun.
Oleh karena itu, tujuan dibentuknya PPPSRS adalah untuk mengatur dan mengurus Kepentingan Bersama yang berkaitan dengan penghunian, pemilikan dan pengelolaannya. PPPSRS yang telah terbentuk diberikan kedudukan sebagai Badan Hukum oleh UU 16/1985, sehingga PPPSRS dapat membuka rekening, memiliki NPWP serta bertindak selayaknya Badan Hukum lain dalam pengelolaan Rumah Susun.
Akan tetapi, status sebagai Badan Hukum yang dimiliki oleh PPPSRS berbeda dengan status Badan Hukum suatu lembaga maupun perkumpulan yang didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. Pengesahan PPPSRS sebagai Badan Hukum akan didapatkan setelah PPPSRS memdapatkan pengesahan dari Kepala Daerah Tingkat II (Bupati atau Walikota), sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta harus mendapatkan pengesahan dari Gubernur DKI Jakarta.
Setelah PPPSRS mendapatkan pengesahan, maka selanjutnya Pelaku Pembangunan (developer) diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan beserta seluruh asset yang dimiliki pada Rumah Susun kepada PPPSRS yang telah disahkan tersebut, selanjutnya maka PPPSRS yang akan menjalankan dan bertanggungjawab atas segala bentuk pengelolaan yang terdapat di dalam Rumah Susun.
Tata Cara Pembentukan PPPSRS
Berdasarkan uraian mengenai PPPSRS di atas, tahapan yang harus dilakukan dalam pembentukan PPPSRS adalah :
- Memastikan Pertelaan dan Akta Pemisahan Sudah Terbit
Sesuai dengan tugas utama PPPSRS yaitu mengelola kepemilikan bersama yang terdapat di dalam suatu Rumah Susun (baca : Kondotel), maka harus dipastikan terlebih dahulu bahwa Rumah Susun tersebut telah dilakukan pemisahan antara Kepemilikan Pribadi dengan Kepemilikan Bersama.
Bukti pemisahan Kepemilikan Pribadi dengan Kepemilikan Bersama dapat dilihat pada gambar pertelaan dan juga Akta Pemisahan Rumah Susun yang disahkan oleh Pemerintah Daerah setempat
- Persiapan Pembentukan PPPSRS
Setelah pertelaan dan Akta Pemisahan telah disahkan, maka kita akan maju ke tahapan berikutnya, yaitu persiapan pembentukan PPPSRS. Di dalam persiapan pembentukan ini Pelaku Pembangunan (developer) diwajibkan untuk memfasilitasinya. Bentuk fasilitasi yang dilakukan oleh Pelaku Pembangunan diantaranya adalah melakukan sosialisasi, mempersiapkan pelaksanaan Rapat Umum (tempat, undangan, konsumsi) dan hal-hal lainnya yang diperlukan.
- Pelaksanaan Rapat Umum
Setelah seluruh persiapan telah lengkap, maka Pelaku Pembangunan wajib untuk mengundang seluruh Pemilik Satuan Rumah Susun (baca : Pemilik Satuan Unit Kondotel) untuk menghadiri dan mengikuti Rapat Umum pembentukan PPPSRS.
Di dalam Rapat Umum ini wajib dipilih dan disahkan Pengurus PPPSRS dari para Peserta Rapat yang hadir da bersedian untuk menjadi Pengurus PPPSRS. Selain itu, Rapat Umum juga wajib untuk mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPPSRS. Seluruh jalannya Rapat Umum dan juga keputusan yang diambil harus dicatatkan, dan kemudian dibuatkan Berita Acara Rapat dan disampaikan ke Notaris untuk di Akta-kan.
- Permohonan Pengesahan PPPSRS
Setelah Rapat Umum selesai dilaksanakan, maka Pengurus PPPSRS yang terpilih di dalam Rapat Umum wajib untuk memohonkan pengesahan pembentukan PPPSRS kepada Pemerintah Daerah Tingkat II (Wali Kota / Bupati) dan khusus untuk DKI Jakarta wajib dimohonkan kepada Gubernur. Permohonan pengesahan tersebut wajib untuk melampirkan Akta Notaris yang berisi Berita Acara Rapat Umum dan juga AD/ART PPPSRS yang telah disahkan dalam Rapat Umum.
- Serah Terima Pengelolaan
Selanjutnya, apabila telah disahkan oleh Pemerintah Daerah, maka PPPSRS telah secara sah terbentuk dan telah sesuai dengan tuntunan peraturan perundang-undangan. PPPSRS yang telah sah terbentuk dapat diminta untuk dilakukan serah terima pengelolaan kepada Pelaku Pembangunan dan dapat berjalan sendiri dalam mengelola Rumah Susun (baca : Kondotel) yang dimiliki.
Oleh : Rizal Bakri, S.H.
Erwinkallo & co.