Erwinkallonews.com – ANDA punya masalah hukum di bidang properti? Kirimkan pertanyaan Anda di email erlankallo@gmail.com atau Hubungi HP 0817188355. Sertakan alamat, dan indentitas yang jelas, kami akan segera menjawab pertanyaan Anda.
Erwin Kallo, Pakar & Praktisi Hukum Properti
Pertanyaan:
Pak Erwin, apa bedanya sertipikat HGB (Hak Guna Bangunan) dengan sertipikat HM (Hak Milik)? Apakah kekuatan hukumnya berbeda?
Tito, Bandung.
Jawaban:
Pak Tito. Jelas hak kepemilikan itu berbeda. Hak Milik adalah hak kepemilikan tanah atau properti yang paling kuat, karena tidak ada jangka waktu atau masa betlakunya. Haknya itu melekat selamanya, kalaupun dia sudah meninggal, hak itu bisa diwariskan.
Berbeda dengan HGB yang memiliki jangka waktu, umumnya 20 tahun, yang kemudian dapat diperpanjang lagi. Dan pada saat diperpanjang itu biasanya dikenakan biaya atau pajak yang masuk ke kas negara.
Perbedaan lain adalah pada saat ganti rugi, kalau misalnya saja terjadi pembebasan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Hak milik itu mendapatkan ganti rugi 100 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), sedangkan HGB hanya 80 persen dari NJOP.