Erwinkallonews.com – ANDA punya masalah hukum di bidang properti? Kirimkan pertanyaan Anda di email erlankallo@gmail.com atau Hubungi HP 0817188355. Sertakan alamat, dan indentitas yang jelas, kami akan segera menjawab pertanyaan Anda.
Erwin Kallo, Pakar & Praktisi Hukum Properti
Pertanyaan:
Pak Erwin, Saya membeli satu unit gudang dari developer perorangan. Setelah lunas pembayaranya, tentu saya minta sertipikat sesuai hak saya.
Tetapi waktu saya minta sertipikat, akhirnya saya tahu bahwa sertipikat itu sedang “disekolahkan” atau diagunkan ke bank. Dan ternyata, bukan unit saya saja yang diagunkan, tetapi semua gudang-gudang yang ada di situ.
Karena saya tidak mau repot, akhirnya saya bilang ke developer bahwa saya akan menebusnya. Tetapi yang menjadi masalah, ternyata tidak bisa ditebus satu per satu. Kalau mau harus ditebus semuanya atau tidak sama sekali. Bagaimana solusinya, agar saya bisa mendapatkan sertipikat itu?
Budi, Jakarta.
Jawaban:
Pak Budi, sebenarnya tetap bisa dipecah. karena dalam hukum hak tanggung bisa saja diakukan roya parsial. Maksudnya diroya sebagian atau dipecah sebagai sertipikat milik Anda saja. Tetapi ini bergantung fleksibilitas banknya.
Kalau bank kaku dan tidak mau repot, jawabannya pasti seperti itu (tidak bisa). Namun ada juga bank yang mau melakukan roya parsial. Bank tinggal hitung berapa out standing-nya? Dan berapa kolateralnya? Masih seimbang atau tidak?
Jadi secara teori dan praktek itu bisa dilakukan roya parsial. Saya sarankan Anda ketemu langsung dengan pemimpinnya yang dapat memutuskan masalah ini. Kalau anda ketemu dengan karyawan bagian oprasional, pasti dia katakan tidak bisa. Karena dia bekerja atas dasar prosedur yang dia ketahui saja.
Hal lain dari kasus Pak Budi, saya melihat di sini ada aspek pidananya. Karena kalau Anda sudah lunas, di dalam from AJB (Akta Jual Beli) itu sudah standar disebutkan, “bahwa pihak penjual menjamin tanah yang dijual itu dijamin tidak dalam sengketa, dan tidak dijaminkan.”
Kalau ternyata dijaminkan berarti pengembangnya sudah memberikan keterangan palsu. Jadi kasus ini sudah masuk ke wilayah hukum pidana.